Diketahui bahwa pembahasan ini berdasar pada agenda rapat yang dipimpin dan dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP Sriyanto pada, Senin (7/10/2024).
Adapun, digelarnya kegiatan rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan oleh Bupati Anambas kepada BNPP pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu, yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta membangun komitmen bersama K/L mitra terhadap usulan pemekaran desa di Kabupaten Kepulauan Anambas serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut dari usulan pembentukan desa.