KPAI Ungkap 11 Bentuk Pelanggaran Hak Anak di Wilayah Perbatasan Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pembentukan sistem pengaduan kekerasan terhadap anak di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk memperkuat perlindungan anak di kawasan perbatasan. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: BNPPDT

Jakarta (Outsiders) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan dan wilayah terpencil. Persoalan tersebut mencakup pemenuhan identitas kependudukan, perundungan, penelantaran, kekerasan seksual, hingga risiko perdagangan orang.

Temuan tersebut disampaikan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley dalam audiensi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan penguatan perlindungan anak, termasuk menjajaki program penanganan persoalan hak asuh anak pada 2028.

“Masalah hak asuh anak di perbatasan. Nanti kita akan mencoba membuatkan programnya. Mudah-mudahan nanti bisa kita buatkan program di BNPP untuk tahun 2028,” ujar Makhruzi.

Ia juga mengatakan usulan penyelenggaraan Rapat Kabinet Terbatas untuk membahas pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan akan disampaikan kepada Kepala BNPPDT.

Akta Kelahiran dan Kekerasan Jadi Perhatian

Sylvana menyebut, dari 11 bentuk persoalan yang diidentifikasi KPAI di kawasan perbatasan dan wilayah terpencil, tujuh secara khusus terjadi pada anak-anak di kawasan perbatasan.

Salah satu persoalan mendasar ialah belum meratanya kepemilikan akta kelahiran. Dokumen tersebut menjadi bukti identitas anak yang berkaitan dengan pemenuhan hak sejak lahir.

“Akta lahir adalah hak anak atas identitas dan merupakan hak pertama yang ia miliki saat lahir,” kata Sylvana.

KPAI juga menyoroti perundungan, penelantaran, rendahnya partisipasi sekolah, serta risiko putus sekolah, terutama di Papua. Sylvana menilai pencegahan kekerasan perlu diperkuat melalui penerapan disiplin positif sebagai pendekatan pengasuhan yang menghindari hukuman fisik.

Menurut dia, sosialisasi mengenai disiplin positif telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun terakhir. Namun, perubahan pola pengasuhan dan cara menyelesaikan masalah tanpa kekerasan masih diperlukan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua dan ayah sambung. KPAI turut menyoroti pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, serta penyalahgunaan zat adiktif, seperti lem Aibon, alkohol, dan ganja.

KPAI Usulkan Sistem Pengaduan di PLBN

Untuk memperkuat perlindungan anak, KPAI mendorong pembentukan sistem perlindungan yang dapat dimulai dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Kami sangat berharap regulasi baru mengenai BNPP ini dapat memastikan terbentuknya sistem perlindungan anak, minimal dimulai dari PLBN,” ungkap Sylvana.

KPAI mengusulkan penyediaan fasilitas pengaduan kekerasan terhadap anak di PLBN. Lembaga tersebut juga mendorong pemeriksaan dokumen identitas sebagai salah satu langkah untuk membantu mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Selain fasilitas pengaduan, KPAI mengusulkan pembentukan desk khusus perlindungan anak di PLBN. Unit tersebut diharapkan menjadi sarana koordinasi lintas instansi sekaligus mendukung penguatan regulasi di tingkat pemerintah daerah.

BNPPDT Kaji Tindak Lanjut

Makhruzi mengatakan, pembangunan infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih, listrik, jalan, dan jembatan masih menjadi prioritas BNPPDT. Sementara itu, kebutuhan pembangunan lainnya akan dikaji untuk kemungkinan dimasukkan dalam program berikutnya.

Ia menyoroti pemenuhan hak anak atas identitas kependudukan, terutama kepemilikan akta kelahiran, sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan kawasan perbatasan.

Usulan KPAI mengenai perlindungan anak akan dibahas lebih lanjut di lingkungan BNPPDT. Rencana program penanganan hak asuh anak pada 2028 masih berupa penjajakan, sedangkan usulan Rapat Kabinet Terbatas akan disampaikan kepada Kepala BNPPDT.

Belum ada rincian mengenai bentuk program, alokasi anggaran, atau jadwal pelaksanaan sistem perlindungan anak yang diusulkan KPAI.

Pos terkait