Siak (Outsiders) – Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Siak diproyeksikan kembali turun pada 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar, atau turun sekitar 70 persen dibandingkan penerimaan yang pernah mencapai Rp400 miliar.
Proyeksi tersebut membuat Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan dasar penghitungan DBH migas untuk daerah penghasil. Ia meminta Kementerian Keuangan membuka data dan formula yang digunakan dalam menentukan besaran DBH.
Hal itu disampaikan Afni dalam Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026), setelah Pemkab Siak menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD 2027 dari pemerintah pusat.
“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.
Informasi tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.
Afni mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui secara utuh dasar penghitungan yang menyebabkan DBH migas Siak kembali mengalami penurunan.
“Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas,” ujarnya.
Menurut Afni, penurunan DBH tersebut terjadi ketika kemampuan fiskal Pemkab Siak semakin terbatas. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Afni juga mengingatkan posisi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas yang telah berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional selama puluhan tahun.
“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.
Selain mempersoalkan rancangan alokasi DBH 2027, Afni menyebut Siak masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH yang menurutnya telah terutang sejak 2023.
Nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.
Afni menegaskan pembayaran kurang bayar DBH merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak semestinya diperhitungkan sebagai pengganti atau pengurang hak DBH migas Siak pada tahun berjalan.
“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah di bayar,” tegasnya.
Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Pemkab berharap masih tersedia ruang bagi daerah penghasil untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyampaikan aspirasi sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.
“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.





