Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp21,9 Juta Disita di Sorong

Rokok tanpa pita cukai dengan nilai perkiraan Rp21,9 juta ditemukan di sebuah jasa penitipan pengiriman barang di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Sebanyak 14.800 batang rokok tersebut diamankan Tim Denintel Kodaeral XIV pada Jumat (30/10/2026). ~ Foto Dispen AL

Sorong (Outsiders) – Sebuah jasa penitipan pengiriman barang di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi lokasi ditemukannya 14.800 batang rokok diduga ilegal tanpa pita cukai, Jumat pekan lalu (30/10/2026). Barang tersebut diamankan Tim Denintel Kodaeral XIV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rokok tersebut terdiri atas sekitar 74 slop. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp21.978.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih ditaksir sebesar Rp14.320.702.

Bacaan Lainnya

Perhitungan potensi penerimaan negara tersebut menggunakan asumsi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II. Acuannya meliputi tarif cukai Rp746 per batang, harga jual eceran (HJE) Rp1.485 per batang, serta komponen pajak rokok dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.

Perhitungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Denintel Kodaeral XIV Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendataan dan pengelompokan jenis rokok sebelum berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait.

Pos terkait