Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkotika, 10 Tersangka Diproses

Kepolisian Daerah Riau mengungkap empat kasus narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan lintas provinsi. Dari pengungkapan sejak 2 Oktober 2026, aparat menyita barang bukti sabu dan ganja dengan berat total 100,5 kilogram serta memproses 10 tersangka. (Foto: Media Center Riau)

Pekanbaru – (Outsiders) – Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram, Rabu (28/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Kampar, dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi memproses 10 orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar. Kepolisian juga masih memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat di halaman Mapolda Riau. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah dan dilaksanakan menggunakan mesin insinerator.

“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman.

Diduga terkait jaringan lintas provinsi

Menurut kepolisian, jaringan yang diungkap diduga menyalurkan narkotika ke sejumlah wilayah, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Penyidik juga menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Namun, rincian mengenai jalur pengiriman, pemasok, dan keterkaitan setiap tersangka dalam jaringan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Arman mengatakan, kepolisian meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan, termasuk Pulau Rupat dan Kabupaten Bengkalis. Pemantauan juga dilakukan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang diduga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika.

“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” ujarnya.

Penyidikan dikembangkan ke TPPU

Selain mengejar pelaku yang masih buron, penyidik mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi dan merampas aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional melakukan asesmen terhadap 158 orang pengguna narkotika untuk menentukan penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Polda Riau menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang diungkap selama Oktober 2026. Proses penyidikan terhadap para tersangka dan pengembangan jaringan masih berlanjut.

Pos terkait