Denpasar (Outsiders) – Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memusnahkan 3.731 lembar uang Rupiah palsu dengan nilai nominal Rp341.575.000 di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026).
Pecahan Rp100.000 menjadi jenis yang paling banyak dimusnahkan, yakni 3.121 lembar. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo yang mewakili Kapolda Bali mengatakan, kerja sama kepolisian, BI, dan instansi terkait diperlukan untuk menangani peredaran uang palsu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa keaslian uang tunai menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai peredaran uang palsu diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani mengatakan, pemusnahan Rupiah palsu tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menurut Achris, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk menangani tindak pidana pemalsuan uang. Ia juga menyebut pemusnahan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Rupiah palsu.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Bali, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali.
Polda Bali dan BI menyatakan akan melanjutkan koordinasi serta edukasi kepada masyarakat untuk mencegah peredaran uang palsu.





