Anomali Rute Kapal Tanker Berujung Penyitaan 1,16 Ton Ketamin di Sumut

Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap delapan awak kapal dan menyita barang bukti yang ditaksir bernilai Rp3,48 triliun di pasar gelap. (Foto: Tribrata Polda Riau)

Medan (Outsiders) – Pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang terpantau tidak biasa di sejumlah perairan Asia Tenggara menjadi petunjuk awal pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Tim gabungan mengamankan delapan awak kapal dan menyita 58 karung berisi ketamin pada operasi yang diumumkan Jumat (23/10/2026).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pemantauan intelijen terhadap kapal tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan.

Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan bersiaga di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Aparat awalnya merencanakan pencegatan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Kapal itu kemudian diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan dan dibawa ke Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Belawan, Jumat.

Selain ketamin, petugas menyita kapal MT Global 168 dan 14 telepon genggam milik awak kapal. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan penyelundupan tersebut.

Delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Menurut Suyudi, masing-masing awak memiliki peran berbeda dalam pengoperasian kapal.

Kapolri menyebut nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun dengan menggunakan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram. Ia juga memperkirakan penyitaan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap 5,8 juta orang.

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi yang disampaikan Kapolri, bukan jumlah korban penyalahgunaan yang telah teridentifikasi. Begitu pula dengan estimasi biaya rehabilitasi Rp116 triliun, yang dihitung berdasarkan asumsi biaya Rp20 juta per orang selama enam bulan.

Penyelidikan masih diperlukan untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta jaringan yang diduga terlibat. Keterangan mengenai peran masing-masing awak kapal juga perlu dibedakan dari pembuktian tanggung jawab pidana dalam proses hukum.

Pos terkait