Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, polisi menahan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).
“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.
Menurut Ade, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 12 unit tangki penampung (baby tank) berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Petugas juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM yang diamankan mencapai 6.500 liter.
Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Ade mengatakan, hasil pendalaman sementara menunjukkan kedua tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Ade.





