Oleh Syam Irfandi
Penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali memperlihatkan persoalan serius dalam pengelolaan kekayaan laut Indonesia. Puluhan ribu benih yang berasal dari perairan Nusantara masih menjadi sasaran jaringan perdagangan lintas negara, sementara pemerintah berupaya membangun industri budi daya agar nilai ekonominya dinikmati di dalam negeri.
Kasus terbaru yang diungkap Bareskrim Polri pada Oktober 2026 memperlihatkan bagaimana rantai perdagangan ilegal tersebut bekerja. Sebanyak 73.877 ekor benih bening lobster diamankan dalam perkara yang bermula dari pengangkutan benih asal Pangandaran, Jawa Barat. Benih itu diduga akan dibawa ke luar negeri melalui jalur distribusi yang melibatkan sejumlah wilayah dan negara transit.
Dari jumlah tersebut, 73.477 ekor diserahkan kepada Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) Batam untuk dibudidayakan hingga mencapai ukuran konsumsi. Sebanyak 400 ekor lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pemasok, pemodal, dan jaringan penerima di luar negeri. Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa benih lobster Indonesia memiliki nilai ekonomi yang cukup besar untuk menarik jaringan perdagangan lintas negara. Persoalannya, mengapa sumber daya yang tersedia di perairan sendiri justru berulang kali menjadi komoditas penyelundupan?
Kasus Pangandaran bukan kejadian yang berdiri sendiri. Pada Februari 2026, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor BBL di perairan Pulau Teluk Bakau, Batam. Benih tersebut diangkut menggunakan kapal cepat dan diduga hendak dibawa ke luar Indonesia melalui modus ship to ship atau pemindahan muatan antarkapal.
Dalam penindakan itu, kapal yang dikejar petugas akhirnya kandas, sementara orang-orang yang berada di dalamnya melarikan diri. Peristiwa tersebut memperlihatkan tantangan pengawasan di wilayah perairan yang berdekatan dengan jalur perdagangan internasional.
Sebelumnya, pada Mei 2025, aparat mengamankan sekitar 200.000 ekor BBL di Pelabuhan Merak. Benih tersebut diduga akan dikirim dari Pacitan, Jawa Timur, menuju Singapura melalui jalur darat dan laut dengan melintasi Pulau Sumatera. Potensi kerugian negara saat itu diperkirakan mencapai Rp29,97 miliar.
Tiga pengungkapan ini memperlihatkan pola persoalan yang perlu dicermati. Benih dapat berasal dari wilayah pesisir, diangkut melintasi sejumlah daerah, lalu diarahkan ke jalur lintas negara. Penindakan di satu lokasi belum tentu memutus seluruh rantai distribusi.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan penyelundupan tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah benih yang disita. Hal yang lebih menentukan adalah kemampuan aparat menelusuri aliran uang, mengidentifikasi pengendali jaringan, mengungkap pembeli akhir, dan mencegah jaringan serupa beroperasi kembali.
Menangkap kurir tanpa menelusuri pemodal dan penerima barang berisiko menyisakan mata rantai utama. Penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan berhenti pada orang yang ditemukan membawa benih.
Penyelundupan benih lobster tidak dapat dilepaskan dari nilai ekonominya. Indonesia memiliki potensi BBL yang besar, sedangkan permintaan dari pasar luar negeri, termasuk Vietnam, menjadi salah satu faktor yang membuat komoditas tersebut terus diburu.
Dalam keterangan pemerintah pada Oktober 2026, potensi BBL Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 465,8 juta ekor per tahun. Pemerintah juga memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat penyelundupan mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun. Angka itu merupakan estimasi pemerintah mengenai potensi ekonomi yang hilang, bukan jumlah kerugian yang telah dibuktikan dalam satu perkara pidana.
Nilai benih tidak berhenti pada harga ketika ditangkap dari alam. Benih dapat dibesarkan melalui proses budi daya, kemudian dijual sebagai lobster konsumsi. Pada tahap tersebut, nilai ekonomi dapat bertambah melalui kegiatan pembesaran, penyediaan pakan, tenaga kerja, transportasi, pengolahan, hingga pemasaran.
Jika rantai nilai itu berkembang di Indonesia, manfaatnya berpeluang dinikmati nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir. Sebaliknya, jika benih keluar secara ilegal sebelum dibudidayakan, Indonesia kehilangan kesempatan mengembangkan sebagian mata rantai usaha tersebut.
Namun, persoalannya tidak cukup dijelaskan dengan menyebut tingginya harga di luar negeri. Ada persoalan tata kelola, kepastian aturan, akses pembudidaya terhadap benih, dukungan modal, dan kesiapan infrastruktur budi daya yang juga harus diperhatikan.
Pada Juni 2025, akademisi IPB University, Irzal Effendi, menyoroti pelaksanaan regulasi pengelolaan BBL yang belum optimal. Ia menjelaskan bahwa terbatasnya perusahaan yang terlibat dalam skema pengeluaran benih pada saat itu, sementara kebutuhan di Vietnam tetap tinggi, turut membuka ruang bagi jalur perdagangan ilegal.
Pandangan tersebut penting sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai pembenaran terhadap penyelundupan. Larangan atau pembatasan yang ditetapkan pemerintah harus dipatuhi. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang berlaku dapat dilaksanakan secara konsisten, diawasi dengan baik, dan memberi peluang ekonomi yang layak bagi pelaku usaha legal.
Pengelolaan lobster di Indonesia mengalami perubahan kebijakan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, termasuk ketentuan mengenai BBL. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Maret 2026. Perubahan itu menitikberatkan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.
Pada 12 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor benih bening lobster dihentikan dan pemerintah memprioritaskan budi daya domestik. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Satgas tersebut dirancang untuk mengoordinasikan penindakan, membongkar jaringan, dan membenahi tata kelola BBL. Kebijakan itu memperlihatkan bahwa persoalan penyelundupan telah ditempatkan sebagai masalah yang membutuhkan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga.
Meski demikian, pembentukan satgas bukan jawaban akhir. Efektivitasnya harus terlihat dari hasil kerja yang dapat diukur, mulai dari pengungkapan pengendali jaringan, koordinasi pengawasan di daerah asal benih dan jalur pengiriman, hingga penurunan kejadian penyelundupan.
Pengawasan juga perlu menjangkau jalur darat, pelabuhan, bandara, perairan perbatasan, serta tempat penampungan benih. Penindakan yang terpisah-pisah akan sulit menghadapi jaringan yang mampu memindahkan barang melalui beberapa wilayah dan negara transit.
Koordinasi lintas negara pun diperlukan untuk menelusuri penerima akhir. Selama permintaan tetap ada dan keuntungan ilegal masih menarik, penindakan di dalam negeri harus diikuti upaya memutus hubungan antara pemasok, pengangkut, pemodal, dan pembeli.
Ada satu sisi lain yang tidak boleh luput dari pembahasan, yakni nasib nelayan kecil dan masyarakat pesisir. Mereka berada di bagian awal rantai ekonomi perikanan, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap modal, teknologi, informasi pasar, dan fasilitas budi daya yang memadai.
Kebijakan pelarangan pengeluaran BBL secara ilegal harus berjalan bersama upaya memperluas kesempatan usaha yang sah. Nelayan perlu mendapatkan akses pasar yang jelas, pendampingan teknis, dan skema kerja sama yang transparan. Pembudidaya juga membutuhkan kepastian pasokan benih sesuai ketentuan, fasilitas pembesaran, akses pembiayaan, serta jalur pemasaran hasil panen.
Tanpa dukungan tersebut, tujuan membangun industri budi daya domestik akan sulit dicapai hanya dengan penegakan hukum. Negara harus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari kebijakan itu benar-benar menjangkau masyarakat pesisir, bukan hanya terkonsentrasi pada pemilik modal besar.
Di sisi lain, pengelolaan benih harus tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber daya alam. Pengambilan BBL perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada pengelolaan yang bertanggung jawab. Potensi ratusan juta benih per tahun tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah yang seluruhnya aman untuk diambil tanpa mempertimbangkan kondisi populasi dan daya dukung lingkungan.
Keberhasilan industri lobster nasional harus diukur dari kemampuan menghasilkan nilai ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Kasus 73.477 benih lobster asal Pangandaran yang kini diarahkan untuk dibudidayakan di Batam memberi gambaran bahwa barang hasil penindakan masih dapat dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi. Namun, keberhasilan pembesaran benih sitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sistem budi daya nasional telah siap menampung seluruh potensi BBL Indonesia.
Pemerintah perlu membuka data yang terukur mengenai jumlah benih yang disita, tingkat kelangsungan hidup setelah penanganan, hasil pembesaran, biaya pemeliharaan, serta nilai penjualan ketika lobster mencapai ukuran konsumsi. Data itu penting agar publik dapat menilai apakah penanganan benih sitaan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan bagaimana manfaat tersebut didistribusikan.
Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Berapa banyak jaringan yang berhasil dibongkar sampai ke pemodal dan penerima akhir? Apakah pengulangan modus menurun? Apakah pembudidaya lokal memperoleh akses benih dan pasar yang lebih baik? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data, bukan sekadar pernyataan keberhasilan operasi.
Penyelundupan benih lobster merupakan ujian terhadap kemampuan negara mengelola sumber daya alamnya sendiri. Penangkapan pelaku penting, tetapi tidak cukup. Larangan ekspor benih perlu diikuti pengawasan yang konsisten, kepastian hukum, pengembangan budi daya, dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih luas.





