Palangkaraya (Outsiders) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan enam orang dalam penggerebekan di Kampung Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2026). Polisi menyita 56 paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp3,2 juta, serta sejumlah barang bukti lain dari lokasi tersebut.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Mereka dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba.
Selain paket sabu dan uang tunai, polisi menyita tiga unit telepon genggam, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba yang melibatkan personel gabungan Polda Kalteng. Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Slamet mengatakan, penyidik masih memeriksa keenam orang tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara narkotika. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Slamet.
Polda Kalteng menyatakan kegiatan pemulihan kawasan narkoba akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Namun, peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.





