WNA India Diduga Selundupkan 1,14 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar di Bandara Juanda

Petugas TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,14 kilogram serbuk emas di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Emas berkadar 99,5 persen itu ditemukan setelah pemeriksaan rontgen menunjukkan tiga benda mencurigakan di dalam tubuh seorang calon penumpang asal India (Foto: Dispen AL)

Sidoarjo (Outsiders) – Seorang warga negara India berinisial MM (31) diamankan petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, setelah diduga berupaya menyelundupkan 1,14 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp2,9 miliar ke Malaysia.

Serbuk emas tersebut disembunyikan di dalam tubuh menggunakan tiga buah kondom. Keberadaan benda mencurigakan itu terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap MM, yang merupakan calon penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya-Kuala Lumpur.

Bacaan Lainnya

Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Kamis pekan lalu (22/10/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda.

Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan tiga benda mencurigakan di dalam tubuh MM. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan isi benda tersebut.

Berdasarkan penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya, barang yang ditemukan dipastikan berupa serbuk emas dengan kadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat. Berat bersihnya mencapai 1.144,18 gram.

Nilai taksiran serbuk emas tersebut mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar. Pengujian dilakukan dengan disaksikan petugas Satgas Pengamanan TNI AL, Bea Cukai, dan Aviation Security (Avsec).

Dugaan pelanggaran kepabeanan

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan itu mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor, termasuk pengeluaran barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pengungkapan kasus, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai. Penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda untuk proses hukum serta pengembangan penyidikan.

Henoch menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Lanudal Juanda, Bea Cukai, dan unsur pengamanan bandara lainnya. Lanudal Juanda, yang berada di bawah Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal), bertugas mengoordinasikan pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus enclave civil.

TNI AL menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan bandara dan menindak pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Pos terkait