Pekanbaru (Outsiders)– Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan berkewarganegaraan Malaysia itu dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sehingga dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
MMM kemudian dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Ia diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
Dalam pelaksanaan deportasi, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadap MMM sejak dari kantor imigrasi hingga Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II. Petugas mengawasi seluruh proses keberangkatan, termasuk check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Ryang menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru tetap sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.





