Pekanbaru (Outsiders) – Selain merusak estetika kota, pemasangan iklan dan flyer dengan cara dipaku, diikat, atau ditempel langsung pada batang pohon pelindung juga melanggar ketentuan penataan reklame. Praktik tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mulai menertibkan berbagai media promosi yang dipasang sembarangan di ruang publik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot spanduk, banner, serta papan iklan yang dipasang pada batang pohon maupun lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan pelaku usaha tetap diperbolehkan melakukan promosi. Namun, pemasangan media iklan harus mengikuti aturan dan menggunakan lokasi yang telah ditentukan.
“Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik,” kata Denny, Kamis (29/10/2026).
Menurut Denny, pohon pelindung di sepanjang jalan memiliki fungsi ekologis, mulai dari memberikan keteduhan, menyerap polusi, hingga menjadi bagian dari ruang terbuka hijau. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga dari aktivitas pemasangan media promosi.
Dia mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, dan masyarakat agar tidak menggunakan paku, kawat pengikat, maupun perekat untuk memasang iklan pada batang pohon.
Penertiban tersebut juga mencakup media promosi yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Bapenda menyatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, disertai edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata cara pemasangan reklame.
Denny mengatakan penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban penggunaan ruang publik dan perlindungan lingkungan.
“Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan,” tegasnya.
Melalui penertiban tersebut, Bapenda berharap pemasangan media promosi di Pekanbaru dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa merusak pohon pelindung maupun mengganggu kenyamanan masyarakat.





