Purwakarta (Outsiders) – Sebanyak 1.110 liter solar bersubsidi diangkut menggunakan mobil pikap dalam 74 galon untuk dijual kembali ke Kabupaten Subang. Praktik pengumpulan dan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut terbongkar setelah polisi mencurigai kendaraan yang ditutup terpal saat patroli di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial AM (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika personel kepolisian melakukan patroli rutin pada Minggu malam (25/10/2026) di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao.
Petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal. Setelah dihentikan dan diperiksa, kendaraan tersebut ternyata mengangkut puluhan galon berisi solar bersubsidi.
“Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan kendaraan tersebut mengangkut solar bersubsidi yang disimpan di dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter, sehingga total keseluruhan mencapai 1.110 liter,” kata Made, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dalam galon sebelum diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali ke wilayah Kabupaten Subang.
Polisi turut menyita satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap bernomor polisi F-8123-FU dan satu lembar STNK sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.





