Jakarta (Outsiders) – Upaya S (47) menghindari polisi berakhir setelah sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dihentikan petugas dalam aksi kejar-kejaran. Polisi kemudian menemukan 25,2 kilogram sabu dalam 25 bungkus plastik hitam yang dibawanya.
S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026) sore dalam Operasi Nila Jaya 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki aktivitas mencurigakan di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, selama sekitar dua pekan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan polisi terlebih dahulu membuntuti S. Tersangka sempat berupaya mengecoh petugas dengan berganti kendaraan di kawasan Sawangan, Depok.
Karena merasa dicurigai, S kemudian memacu sepeda motor Yamaha NMAX dengan kecepatan tinggi. Polisi mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka.
“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan S, polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Kepada penyidik, S mengaku hanya diperintah seseorang untuk membawa sabu tersebut menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam menindak jaringan peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. S terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih mendalami asal-usul dan tujuan akhir narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” kata Wisnu.





