Pemasok Kabur, Diduga Hendak Transaksi Sabu Dua Tersangka Diamankan Polisi

Sepasang pria dan wanita berinisial AS (30) dan RU (29) ditangkap Polsek Kampar Kiri setelah keduanya diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026). Polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu dari tangan keduanya. (Polda Riau)

Kampar (Outsiders) – Sepasang pria dan wanita berinisial AS (30) dan RU (29) ditangkap polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Keduanya diamankan jajaran Polsek Kampar Kiri pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan pasangan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku hanya berteman dan diduga hendak melakukan transaksi barang terlarang tersebut.

“Kedua pelaku mengaku hanya teman, diduga ingin transaksi barang haram tersebut dan saat penangkapan dari mereka ditemukan dua paket sabu-sabu,” kata Zuhri.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Paku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

Polisi menghampiri keduanya dan melakukan pemeriksaan. Dari tangan mereka ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN.

Polisi kemudian bergerak menuju Desa Kebun Durian untuk mencari AN di rumahnya. Namun, AN diduga mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri sebelum diamankan.

AS dan RU bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, polisi masih memburu AN yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada kedua terduga pelaku.

Pos terkait