Polisi Bongkar Jalur Arang Bakau Rupat – Malaysia, 140 Ton Disita

Dari tungku pembakaran di Pulau Rupat, kayu bakau diubah menjadi komoditas yang nilainya berlipat ketika tiba di Malaysia. Polisi membongkar aktivitas tersebut dan menyita sekitar 140 ton arang bakau yang diduga akan dikirim ke Batu Pahat.

Rupat Utara (Outsiders) – Sebanyak 140 ton arang bakau yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Berawal dari temuan arang bakau siap ekspor diatas kapal kapal,  Polisi kemudian berhasil melacak sumber produksinya,  yaitu dapur pembakaran kayu bakau lengkap dengan lima tungku dan gudang penyimpanan. Aktivitas pengolahan itu diduga telah berlangsung sejak 2022.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau dan pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas menghentikan dan mengamankan KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.

Di dalam kapal, polisi menemukan sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Seorang nakhoda dan dua anak buah kapal turut diamankan.

Dari pemeriksaan awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau milik seorang pria berinisial AK. Tujuan akhirnya Batu Pahat, Malaysia.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (23/9/2026).

Penyidik kemudian bergerak ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi itu, polisi menemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil yang digunakan untuk membakar kayu bakau. Tidak jauh dari tungku, terdapat gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum dikirim menggunakan kapal.

Pengembangan kasus tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AT (45), nakhoda KM Million Line, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Polisi kemudian menghitung seluruh barang bukti yang ditemukan dari kapal dan lokasi produksi. Totalnya mencapai sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara 75 ton lainnya atau 2.654 karung ditemukan di gudang dapur arang. Selain arang, polisi menyita KM Million Line GT 34, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang dan dua karung goni.

Dapur arang tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar empat tahun. Kayu bakau sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton. Kayu kemudian dibakar dalam tungku. Tungku besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam satu kali pembakaran. Tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang hasil pembakaran dijual sekitar Rp3.000 per kilogram. Namun, setelah masuk ke Malaysia, nilainya meningkat beberapa kali lipat. “Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” ujar Ade.

Selisih harga tersebut menjadi salah satu gambaran keuntungan dari pengiriman arang bakau ke luar negeri. Polisi masih mendalami rantai pasok dan aktivitas produksi yang berlangsung di Pulau Rupat. Sebanyak lima saksi telah diperiksa. Penyidik juga melakukan pemeriksaan dari aspek kehutanan dan lingkungan hidup. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan mangrove Pulau Rupat.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.

Mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir Pulau Rupat yang merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia. Ekosistem tersebut antara lain berperan sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi.

Herry menyebut luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus Pulau Rupat, luasnya sekitar 15.552 hektare, terdiri atas 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat dan 826 hektare mangrove sedang.

Karena itu, Polda Riau tidak hanya mengandalkan penindakan. Bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, polisi akan menjalankan program Cerah, Jaga, Rawat dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” ujar Herry.

AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus ini kini tidak berhenti pada penyitaan 140 ton arang. Penyidik masih menelusuri aktivitas dapur produksi, sumber kayu bakau, jalur pengangkutan serta jaringan pengiriman yang diduga menghubungkan Pulau Rupat dengan pasar arang di Malaysia.

Pos terkait