Ban Serep Jadi Brankas, Kurir Bawa 5 Kg Sabu Dari Medan Hingga ke Pelabuhan Surabaya

Ilustrasi (rekayasa AI ~ Gemini)

Surabaya (Outsiders) – Antrean kendaraan menuju kapal di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (10/9/2026), menjadi akhir perjalanan Sayed Zuwanda (32) sebagai kurir narkotika.

Sayed tengah bersiap menyeberang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan Toyota Kijang Innova. Namun, sebelum kendaraan masuk ke kapal, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menghentikannya.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas menggunakan plastik dan kemasan teh China. Paket tersebut dibungkus bubble wrap dan disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Total sabu yang ditemukan mencapai 5 kilogram. Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel, Toyota Kijang Innova, uang tunai Rp500.000, serta satu ban serep.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Sayed ditangkap saat sedang mengantre untuk masuk ke kapal menuju Lombok.

“Tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal,” kata Eko, Senin (14/9/2026).

Berawal dari Informasi Pengiriman Sabu

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi pada 1 Juli 2026 mengenai rencana pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lombok melalui jalur darat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap jalur yang diduga akan digunakan jaringan tersebut. Dari penyelidikan itu, nama Sayed akhirnya muncul. Polisi kemudian mengikuti pergerakannya hingga menemukan pola pengiriman yang diduga melibatkan sejumlah orang.

Hasil pemeriksaan terhadap Sayed mengungkap cerita yang lebih panjang. Ia mengaku baru sekitar tiga bulan menjadi kurir sabu. Pekerjaan itu dijalaninya setelah pulang ke Aceh ketika wilayah tersebut dilanda banjir.

Setelah tiga hari berada di Aceh, Sayed mengaku meminta pekerjaan kepada seseorang bernama Raji. Ia kemudian memberikan nomor kontaknya.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 25 Agustus 2026, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Bang Andrian menghubunginya.

Tawaran yang diberikan bukan pekerjaan biasa. Sayed ditawari menjadi kurir narkotika dengan imbalan puluhan juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

“(Bang Andrian) menawarkan pekerjaan narkoba dengan perjanjian akan diberi upah puluhan juta per kilonya,” ujar Eko.

Dari Medan ke Jakarta, Lalu Tangerang

Pada 26 Agustus 2026, Sayed mendapat tiket pesawat dari Medan menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, Bang Andrian kembali menghubunginya dan memintanya mencari hotel.

Sayed kemudian diarahkan ke Tangerang untuk menunggu instruksi berikutnya. Di sana, seorang pria yang diduga bernama Raihan menghubunginya. Sayed diminta meninggalkan hotel dan pindah ke sebuah kontrakan, , ia tinggal bersama Raihan sambil menunggu perintah lanjutan.

Pergerakan jaringan itu kemudian semakin jelas pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sayed dan Raihan mendapat instruksi dari Andreansyah alias Bang Andrian melalui aplikasi Zangi. Keduanya diminta menuju Bogor menggunakan taksi daring. Di lokasi yang telah ditentukan, mereka menemukan Toyota Camry hitam bernomor polisi B 2645 SBR.

Menurut keterangan Sayed kepada penyidik, mobil tersebut ditinggalkan seseorang dalam kondisi mesin masih menyala. Sayed dan Raihan kemudian membawa mobil itu kembali ke kontrakan di Tangerang. Di sana, keduanya diperintahkan memeriksa isi enam tas gendong yang berada di dalam mobil.

Jumlahnya mengejutkan. Polisi menyebut sekitar 40 bungkus sabu ditemukan dalam tas-tas tersebut. Sayed kemudian mendapat tugas menyiapkan lima bungkus sabu untuk dikirim menggunakan ban serep mobil. Sementara Raihan bertugas mengatur dan menyimpan paket lainnya.

“Terhitung sebanyak kurang lebih total 40 bungkus. Selanjutnya tersangka Sayed mengemas lima bungkus narkotika jenis sabu di ban serep mobil Camry. Sedangkan Raihan (DPO) mengatur dan menyimpan sisanya,” kata Eko.

Ban Serep Jadi Tempat Persembunyian

Pada 6 September 2026 dini hari, Sayed diperintahkan membawa Toyota Camry tersebut menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Sehari kemudian, ia berpindah ke Hotel Lumba-Lumba sambil menunggu arahan berikutnya.

Pada 8 September, instruksi baru kembali datang. Sayed diminta menuju sebuah warung kopi. Di tempat itu, ia bertemu dua pria bernama Danil dan Nasrul, yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Setelah pertemuan tersebut, Sayed menggunakan Kawasaki Ninja berwarna kuning dan menunggu di sebuah minimarket. Sementara Danil dan Nasrul mengambil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi W 1030 RE dari tempat rental RAFATRANS. Mobil itu diambil melalui seorang admin rental bernama Fijai. Polisi menyebut Nasrul diketahui biasa menggunakan jasa rental tersebut.

Setelah mobil diperoleh, Danil menjemput Sayed di minimarket menggunakan sepeda motor dinas milik Nasrul. Nasrul kemudian membawa Innova tersebut dan berhenti di sebuah gang dekat kos Danil. Sayed dan Danil menyusul ke lokasi.

Setelah Nasrul pergi menggunakan sepeda motor dinas, Danil meminta Sayed memindahkan mobil ke tempat yang lebih sepi. Sekitar 30 menit kemudian, Danil kembali membawa ban serep yang sebelumnya telah diisi lima bungkus sabu oleh Sayed saat berada di Tangerang.

Di lokasi itulah terjadi pertukaran. Ban serep asli milik mobil rental dilepas dan diganti dengan ban serep Toyota Camry yang telah berisi sabu.

“Mereka menukar ban serep asli milik rental dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi sabu,” ujar Eko.

Sayed kemudian kembali ke Hotel Lumba-Lumba. Ban serep asli mobil rental dibawa Danil.

Perjalanan Terakhir Menuju Lombok

Dua hari kemudian, 10 September 2026, Sayed kembali menerima perintah dari Bang Andrian. Kali ini, ia diminta membawa Toyota Innova Reborn W 1030 RE menuju Pelabuhan Tanjung Pera, tujuannya Lombok. Sayed dijadwalkan menyeberang menggunakan kapal dari Terminal Roro Jamrud.

Namun, perjalanan itu tidak pernah sampai ke Lombok. Saat kendaraan mengantre masuk kapal, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak, akhirnya Sayed diamankan.

Polisi kemudian menemukan lima bungkus sabu seberat total 5 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep. Pengungkapan tersebut kini dikembangkan untuk membongkar jaringan di belakang Sayed. Polisi menduga kurir tersebut tidak bekerja sendiri.

Dari pemeriksaan awal, Sayed menyebut nama Bang Andrian sebagai pihak yang mengendalikan pekerjaannya. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Surabaya untuk mencocokkan data dan menduga pengendali tersebut adalah Andreansyah bin Soleh Maulana.

Andreansyah disebut masih dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal yang kini berstatus DPO. Polisi juga memburu Raihan, Danil, dan Nasrul yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengiriman tersebut.

Sayed bersama barang bukti kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami struktur jaringan, asal sabu, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman 5 kilogram sabu menuju Lombok.

Pos terkait