Fakta Ipda Yayat Sudrajat Diperiksa KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta (Outsiders) – Nama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap anggota Polri aktif itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Yayat diperiksa dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Pemeriksaan itu bukan perkara baru yang berdiri sendiri. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara suap proyek Bekasi. Dalam pengembangan tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

Muncul dari fakta persidangan

Nama Yayat lebih dulu mencuat dalam persidangan perkara pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026. Saat memberikan keterangan, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Yayat juga mengaku memperoleh imbalan dari proyek-proyek tersebut. Berdasarkan keterangan yang kemudian didalami KPK, total fee yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar sejak 2022.

Fakta tersebut kemudian menjadi perhatian KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada April 2026 menyatakan informasi mengenai fee sekitar Rp16 miliar telah muncul dalam fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yayat.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” ujar Taufik.

Ada aliran Rp1,4 miliar

Selain pengakuan mengenai fee sekitar Rp16 miliar, terdapat angka lain yang tercantum dalam dakwaan KPK terhadap Sarjan.

Dalam dakwaan tersebut, Sarjan disebut memberikan uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang 2024 hingga 2025. KPK kemudian mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dalam pengembangan perkara.

Dua angka tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Rp16 miliar merupakan total fee yang disebut Yayat dalam konteks perannya sebagai perantara proyek sejak 2022, sedangkan Rp1,4 miliar merupakan pemberian yang disebut dalam dakwaan perkara Sarjan pada periode 2024 hingga 2025.

Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan seluruh Rp16 miliar sebagai uang hasil korupsi atau seluruhnya berasal dari Sarjan. KPK masih mendalami hubungan uang tersebut dengan perkara suap proyek di Bekasi.

Rumah Yayat ikut digeledah

Pada hari yang sama dengan pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Penggeledahan tersebut menjadi langkah lanjutan KPK untuk mencari bukti yang berkaitan dengan pengembangan perkara. Barang bukti elektronik yang diamankan masih perlu diekstraksi dan dianalisis penyidik.

Lokasi rumah Yayat disebut berada di kawasan Raffles Hills, Cibubur. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi KPK mengenai nilai rumah, luas bangunan, maupun sumber dana pembelian rumah tersebut.

Karena itu, penyebutan rumah tersebut sebagai aset yang berasal dari hasil korupsi belum dapat dibenarkan. Penggeledahan juga tidak otomatis membuktikan bahwa rumah tersebut dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.

Berawal dari OTT kasus Bekasi

Perkara yang kini dikembangkan KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK kemudian menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.

Dalam perkara tersebut, Sarjan diduga memberikan uang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari proses persidangan perkara Sarjan inilah peran Yayat sebagai perantara proyek kemudian terungkap.

Kini, KPK memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aliran uang dan pengaturan proyek tersebut.

Status Yayat masih saksi

Meski namanya telah muncul dalam persidangan, mengaku sebagai perantara proyek dan disebut menerima fee sekitar Rp16 miliar, Yayat Sudrajat belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK pada saat pemeriksaan menyatakan pengembangan kasus masih menggunakan sprindik umum dan belum ada tersangka baru. Pemeriksaan Yayat karena itu harus dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang dan keterlibatannya dalam perkara proyek Bekasi.

Langkah KPK selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen dan barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran uang. Dari proses tersebut, KPK akan menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Pos terkait