Jakarta (Outsiders) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mengawal pembayaran sekitar Rp460 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Siak, Riau, yang masih kurang salur untuk tahun 2024 dan 2025. Skema pembayaran dana tersebut kini tengah dibahas pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menerima Bupati Siak Afni Zulkifli di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Fatoni mengapresiasi langkah Pemkab Siak melakukan penataan keuangan daerah di tengah tekanan fiskal. Upaya tersebut dilakukan melalui efisiensi belanja, pembenahan badan usaha milik daerah (BUMD), serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Ibu Bupati, yang sangat realistis dengan melakukan berbagai efisiensi. Terkait kurang bayar DBH Siak akan kita perjuangkan bersama. Skemanya sedang disusun,” ujar Fatoni.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan tekanan fiskal daerah mulai dirasakan sejak 2024 akibat tertundanya penyaluran DBH dari pemerintah pusat hingga 2025.
Nilai dana yang sempat tertunda disebut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp29,8 miliar baru dicairkan melalui pembayaran terakhir.
Tertundanya DBH berdampak terhadap kemampuan Pemkab Siak memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Pemerintah daerah kemudian melakukan efisiensi di berbagai sektor untuk menjaga kondisi keuangan tetap terkendali.
Sejumlah belanja yang dikurangi antara lain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, beasiswa, bantuan sosial dan hibah.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap postur APBD. Anggaran Kabupaten Siak yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 triliun diturunkan menjadi Rp2,6 triliun, kemudian Rp2,3 triliun dan ke depan diproyeksikan berada di kisaran Rp2 triliun.
“Kami diminta menyusun APBD serealistis mungkin. Pendapatan jangan dinaik-naikkan, harus sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga ketika fiskal sakit bisa cepat disehatkan dan tidak menumpuk utang,” kata Afni.
Menurut Afni, total efisiensi yang dilakukan Pemkab Siak mencapai sekitar Rp700 miliar. Kemendagri juga meminta pemerintah daerah menahan pembukaan lelang pekerjaan baru, kecuali untuk kegiatan yang benar-benar krusial.
Di sisi pendapatan, Pemkab Siak didorong memperkuat PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi, inovasi pengelolaan pendapatan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kemendagri juga menyatakan siap mendampingi Pemkab Siak dalam menghitung kembali Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.
Bagi Pemkab Siak, pengawalan DBH menjadi penting karena dana tersebut merupakan hak daerah sekaligus menjadi bagian dari upaya memulihkan kemampuan fiskal setelah menghadapi tekanan anggaran dalam dua tahun terakhir.
Afni memastikan pemerintah daerah akan tetap melakukan efisiensi dan menjaga APBD tetap sehat, sembari memperjuangkan hak Siak atas DBH dari pemerintah pusat.
“Prinsipnya APBD Siak harus sehat, kewajiban diselesaikan dan hak Siak dari pemerintah pusat juga terus kita kawal,” ujar Afni.
Dukungan Kemendagri dalam pembahasan DBH dan DAU dinilai menjadi modal penting bagi Pemkab Siak untuk mempercepat pemulihan fiskal tanpa kembali membebani anggaran dengan kewajiban yang tidak mampu ditanggung daerah.





