Jakarta (Outsiders) — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan dugaan korupsi kuota haji yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Namun, alih-alih masuk ke tahap pembuktian, Yaqut meminta majelis hakim menghentikan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2026). Tim hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel, sehingga perkara dinilai tidak layak dilanjutkan.
Advokat Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan uraian perbuatan dalam dakwaan tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan delik inti yang didakwakan kepada kliennya. Karena itu, pihaknya meminta hakim melalui putusan sela menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Mellisa juga mempersoalkan kewenangan Yaqut dalam pembagian kuota haji. Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024 yang membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus. Ia menilai sengketa mengenai keabsahan keputusan administratif tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, jaksa mendakwa Yaqut melakukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Yaqut juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Jaksa menyebut kerugian Rp622,09 miliar berasal antara lain dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Atas keberatannya, tim hukum Yaqut meminta hakim membebaskan kliennya dari perkara tersebut serta memerintahkan KPK mengeluarkannya dari rumah tahanan apabila eksepsi dikabulkan.





