Mataram (Outsiders) – Lima warga Kabupaten Lombok Timur diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Teluk Belusing, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR dan FRM. Mereka disebut merupakan warga Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola mengatakan, kelima terduga diamankan setelah personel melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing. Sesuai informasi yang diperoleh, ditemukan nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk mencari ikan,” kata Boyke di Mataram, Kamis (1/10/2026).
Penindakan dilakukan pada Kamis dini hari setelah petugas menemukan dugaan aktivitas penggunaan bom ikan rakitan dalam kegiatan penangkapan ikan.
Dari pemeriksaan sementara, kelima terduga diduga berangkat dari Seriwe menggunakan perahu menuju perairan Sumbawa. Mereka diduga membawa perlengkapan untuk menangkap ikan, termasuk bahan peledak dan jaring.
Polisi masih memeriksa peran masing-masing terduga dalam aktivitas tersebut. Penyidik juga mendalami asal bahan peledak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Berdasarkan konstruksi perkara dan perkembangan penyidikan, ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Boyke mengatakan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak hanya berpotensi berujung pada proses hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan terhadap habitat dan ekosistem laut.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Ditpolairud Polda NTB selanjutnya meminta masyarakat pesisir melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau cara lain yang berpotensi merusak lingkungan laut.





