Bawa 50 Kg Sabu dari Aceh, 3 Pria Ditangkap di Bakauheni Dijanjikan Upah Rp300 Juta

emeriksaan mobil BMW di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni membongkar pengiriman 50 kilogram sabu. Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di bagian bagasi belakang bawah jok, sementara tiga pria di dalam kendaraan langsung diamankan polisi. (Foto: Humas Polri)

Lampung Selatan (Outsiders) – Tiga pria ditangkap polisi saat membawa 50 kilogram sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten. Ketiganya diduga menjadi kurir yang dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke tujuan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.W (43) dan M.F (25), warga Kabupaten Aceh Timur, serta P.A.S (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Mereka diamankan personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan saat mobil BMW yang ditumpangi ketiganya diperiksa di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pemeriksaan terhadap mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW tersebut mengungkap 50 bungkus plastik berisi narkotika yang diduga sabu.

” Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.

Puluhan bungkus tersebut ditemukan di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan. Setelah ditemukan, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku hanya bertugas membawa narkotika tersebut. Sabu disebut milik seorang rekan mereka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka mengaku mendapat tugas membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang Rp300 juta jika pengiriman berhasil sampai tujuan.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram atau 50 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit BMW warna hitam metalik, STNK serta tiga telepon seluler.

Jika dihitung menggunakan asumsi harga Rp1 juta per gram, nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp50 miliar. Dengan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, barang bukti tersebut setara dengan 50.000 jiwa.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman narkotika dari Aceh hingga menuju Pelabuhan Merak.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bila terbukti, terduga terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait