Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur bidang SDM Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif. Para tersangka akan ditempatkan secara terpisah,” kata Budi.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan poundsterling, dengan total senilai sekitar Rp1,6 miliar.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tertinggi di Riau. Ia mengingatkan bahwa ini merupakan kali keempat seorang gubernur Riau terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir.
“Kasus korupsi di Riau ini bukan yang pertama. Tahun 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, kemudian tahun 2012 dalam pengadaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional, lalu tahun 2014 terkait suap alih fungsi hutan. Dan sekarang terjadi lagi,” ujar Johanis.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin (3/11/2025) dan melibatkan sepuluh orang. Namun, empat di antaranya masih dalam proses pencarian hingga Selasa (4/11/2025), salah satunya Dani M Nursalam.
“Karena beberapa orang baru tiba dan masih diperlukan pengumpulan bukti tambahan, penetapan tersangka baru bisa disampaikan hari ini,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa langkah itu diambil agar proses penyidikan tidak terganggu dan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti oleh pihak terkait.
Asep juga menjelaskan alasan penempatan ketiga tersangka di ruang tahanan berbeda. “Ketiganya memiliki jabatan yang berbeda. Untuk menghindari potensi intimidasi dan menjaga kondisi psikologis selama penahanan, kami tempatkan secara terpisah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik permintaan uang oleh Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan sebesar lima persen dari nilai proyek di dinas tersebut. Permintaan itu kemudian disepakati sebesar 5 persen, dan dana dikumpulkan untuk diserahkan kepada Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
“Dana hasil setoran proyek itu dikendalikan melalui Dani M Nursalam yang berperan sebagai perantara atau kaki tangan gubernur,” jelas Asep.
KPK juga mengungkap bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau, termasuk enam kepala UPT bidang jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan agar seluruh pejabat “tegak lurus” terhadap dirinya.
“Saat itu, tersangka menyebut bahwa ‘mataharinya hanya satu’, yaitu gubernur. Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang tidak mengikuti arahannya akan dievaluasi,” kata Asep.
Pernyataan “dievaluasi” tersebut, menurut KPK, dipahami oleh para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau sebagai ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan jika tidak menuruti permintaan gubernur.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah di Indonesia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.





