Afni Soroti Faktor Pengurang DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan

Daerah penghasil migas dinilai menanggung beban ganda akibat kebijakan faktor pengurang DBH yang digunakan untuk menopang subsidi energi nasional, demikian disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam forum FGD DPD RI.

Siak (Outsiders) – Bupati Siak Afni Zulkifli menyoroti kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai mengurangi hak fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi. Kritik tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, Afni mengulas penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi itu mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas terlebih dahulu digunakan untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.

Bacaan Lainnya

Menurut Afni, kebijakan tersebut membuat daerah penghasil tidak dapat sepenuhnya menikmati peningkatan penerimaan saat harga minyak dunia mengalami kenaikan. Sebab, tambahan penerimaan migas terlebih dahulu dialokasikan untuk subsidi BBM, subsidi LPG 3 kilogram, subsidi listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.

“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” kata Afni.

Ia menjelaskan Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, daerah juga harus menghadapi berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan hingga persoalan sosial ekonomi masyarakat di kawasan penghasil.

Afni menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal. Saat harga minyak meningkat dan penerimaan negara bertambah, daerah penghasil justru tidak memperoleh tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang yang digunakan untuk membiayai subsidi nasional.

“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” ujarnya.

Berdasarkan skema yang berlaku saat ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, wilayah penghasil hanya menerima sekitar 6,5 persen dan masih dikenakan pengurangan melalui formula burden sharing atau faktor pengurang.

Afni juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Menurutnya, kebijakan itu semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah karena nilai belanja bantuan sosial nasional terus meningkat mengikuti inflasi dan kenaikan harga energi.

“Kondisi ini menimbulkan double burden bagi daerah. Di satu sisi tidak menerima penuh manfaat kenaikan harga minyak, sementara di sisi lain tetap menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan berbagai tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi,” katanya.

Selain mengurangi ruang fiskal, Afni menilai ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Perubahan faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia dan besaran subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah menjadi sulit diprediksi.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan berpotensi tertunda, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan hingga peningkatan konektivitas kawasan industri.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA yang lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.

Selain itu, Pemkab Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.

“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Afni.

Pos terkait