Gudang Narkoba Digerebek di Pekanbaru, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Ekstasi

cover berita

Pekanbaru (Outsiders)  – Pengungkapan jaringan narkotika skala besar kembali dilakukan Polda Riau. Seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap setelah polisi menggerebek dua rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Pekanbaru.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum menggerebek lokasi pada Selasa (30/6/2026).

“Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Usai mengamankan YY, petugas mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil interogasi. Polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan kedua yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.

Penyidik juga mengungkap bahwa YY telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Tersangka bertugas menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika atas perintah seorang bandar.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor,” ungkap Putu.

Polda Riau kini terus memburu pengendali utama jaringan tersebut. Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, YY juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait