Kabur ke Singapura, Bos THM Planet Batam Yuwanky Akhirnya Ditangkap di Bandara Soetta

Jakarta (Outsiders) – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba, berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky sesaat setelah tiba dari Singapura pada Kamis (27/8/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Yuwanky kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam.

Penyidik sebelumnya telah menerbitkan surat DPO terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Menurut Eko, Yuwanky tidak hanya berstatus sebagai pemilik THM Planet Batam. Ia disebut sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat hiburan tersebut.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Yuwanky disebut bersama Basri Lemaiwang yang merupakan pengelola THM Planet Batam.

Basri sebelumnya juga sempat melarikan diri ke Malaysia setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

Basri diketahui berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026. Namun, pelariannya berakhir setelah penyidik berhasil menangkapnya dan membawa tersangka tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat mendalami lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkoba yang disebut beroperasi di lingkungan THM Planet Batam.

Pemeriksaan terhadap Yuwanky juga menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap peran pemilik tempat hiburan tersebut serta keterkaitannya dengan tersangka lain dalam perkara dugaan peredaran narkoba.

Pos terkait