Challenge Baca Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi

Jakarta (Outsiders)— Video tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol dalam Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, menuai perhatian publik. Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) dan rekamannya kemudian beredar di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, hingga pengunjung yang mengetahui kejadian tersebut.

“Semalam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman, Rabu kemarin (12/8/2026).

Bukan Panitia, Diduga Pengunjung Festival

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga sosok yang menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival, bukan pihak penyelenggara.

Pengunjung tersebut diduga mengambil mikrofon yang tersedia di lokasi dan secara spontan mengajak pengunjung lainnya mengikuti tantangan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” kata Iman.

Meski demikian, polisi masih perlu memeriksa langsung pihak yang bersangkutan untuk memastikan rangkaian peristiwa sekaligus aspek hukumnya.

Polisi telah mengidentifikasi orang tersebut dan berencana mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, identitasnya belum diungkapkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Polisi Sudah Cek Lokasi

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol. Polisi juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan.

Sejumlah dokumen serta informasi awal terkait pelaksanaan festival dan aktivitas gerai minuman di lokasi turut dikumpulkan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Iman menegaskan polisi mengambil langkah proaktif dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Berpotensi Dijerat Pasal 300 KUHP

Iman menyebut peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, penerapan pasal tersebut belum final. Polisi masih akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti sebelum menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Budi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ujar Budi.

Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan pihak yang diduga melakukan tantangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pos terkait