Mamuju (Outsiders) – Cekcok saat mengantre solar di sebuah SPBU di Mamuju, Sulawesi Barat, berujung penganiayaan menggunakan parang. Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial AF alias Budi, 23 tahun, terkait kejadian tersebut. Peristiwa terjadi di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Korban merupakan Abd. Rahim, 58 tahun, wiraswasta sekaligus pengawas SPBU Simbuang. Ia mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan setelah diduga diserang menggunakan parang.
Berdasarkan keterangan awal polisi, kejadian bermula saat AF sedang mengantre untuk mendapatkan solar. Korban kemudian mendatangi AF dan keduanya terlibat perselisihan terkait antrean.
Cekcok tersebut kemudian memanas. AF diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya lalu mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Korban kemudian menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.
“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Polisi turut mengamankan sebilah parang dari tangan AF yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
AF kini diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk menentukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, termasuk dalam persoalan antrean di tempat umum.
Polresta Mamuju menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.





