Phuket (Outsiders) – Pelarian seorang buronan asal Korea Selatan selama hampir sembilan tahun akhirnya berakhir di sebuah kondominium di Phuket, Thailand. Pria yang hanya disebut bernama Lee itu ditangkap setelah bertahun-tahun tinggal di Thailand dengan visa yang telah kedaluwarsa.
Dilaporkan Bangkok Post, Lee dibekuk polisi sekitar pukul 19.00 waktu setempat, Rabu, di sebuah kondominium di Distrik Muang, Phuket.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan warga negara Korea Selatan tersebut. Lee diketahui masuk dalam daftar buronan Interpol melalui Red Notice, dengan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sejak 2018.
Wakil Komisaris Biro Imigrasi Thailand, Pol Maj Gen Panthana Nuchanart, mengatakan Lee diduga terlibat dalam sejumlah kejahatan serius, termasuk penipuan dan perdagangan narkoba lintas negara.
Menurut penyelidikan, Lee diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari 800 juta won atau sekitar 18,7 juta baht.
Ia juga diduga memimpin jaringan yang menyelundupkan narkoba, termasuk ganja, dari Thailand ke Korea Selatan. Narkoba yang tiba di Korea Selatan kemudian disebut diedarkan melalui saluran daring.
Yang mengejutkan, pemeriksaan terhadap rekam jejak Lee juga mengaitkannya dengan 23 kasus kriminal. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan perdagangan manusia untuk tujuan seksual dan penganiayaan.
Saat polisi mendatangi tempat persembunyiannya, Lee mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang dicari berdasarkan surat perintah penangkapan.
Ia juga tidak melakukan perlawanan saat polisi melakukan penggeledahan. Petugas menyita sebuah telepon seluler dan tiga kartu debit yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal.
Lee pertama kali masuk ke Thailand pada Maret 2018 menggunakan visa turis. Sejak saat itu, ia tetap berada di Thailand meski masa berlaku visanya telah berakhir. Ketika ditangkap, visa Lee tercatat telah mengalami overstay selama 2.992 hari.
Kasus ini menjadi sorotan karena Lee dapat bertahan di Thailand selama hampir sembilan tahun meski telah menjadi buronan internasional. Polisi Thailand kini menjeratnya dengan pelanggaran keimigrasian akibat tinggal melebihi masa berlaku visa. Setelah proses hukum di Thailand selesai, Lee akan diekstradisi ke Korea Selatan untuk menghadapi perkara pidana lainnya.
Thailand mengenakan denda 500 baht per hari bagi warga asing yang melampaui masa berlaku visa, dengan batas maksimal 20.000 baht. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian panjang Lee yang dimulai sejak surat perintah penangkapannya diterbitkan pada 2018.





