Medan – Berawal dari Lima pod getar, perangkat vape yang digunakan sebagai wadah narkotika, ditemukan tersembunyi di dalam sebuah jam dinding saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika Malaysia-Medan, Akhirnya polisi menahan tiga orang dan penyitaan total 295 pod getar.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan, pada Rabu pekan lalu (16/9/2026).
SAB diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi menyebutnya berperan sebagai pengedar pod getar. Untuk menyamarkan barang terlarang tersebut, SAB diduga menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun setiap kali melakukan transaksi. Dari tangan SAB, petugas menyita lima pod getar, terdiri atas empat pod merek Yakuza dan satu merek Batman.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok SAB. Pengembangan membawa polisi kepada MAR (25) dan PAS (27), pasangan kekasih yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan.
“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” kata Rafli, Rabu (23/9/2026).
Saat penggeledahan, MAR dan PAS sempat menyangkal menyimpan narkotika. Petugas kemudian memeriksa hampir seluruh bagian kamar, tetapi barang yang dicari tidak langsung ditemukan. Kecurigaan petugas akhirnya mengarah pada sebuah jam dinding yang diletakkan di atas lemari.
Setelah diperiksa, bagian dalam jam tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan lima pod getar. “Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil temukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” ujar Rafli.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari sebuah lemari di kamar tidur, petugas menemukan 285 pod getar tambahan. Dengan temuan tersebut, total pod getar yang disita dari tiga tersangka mencapai 295 unit.
“Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami kemudian lakukan penelusuran. Kami temukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang kami sita dari tiga pelaku sebanyak 295 pcs,” ungkap Rafli.
Rafli mengatakan, ketiga tersangka diduga baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Aktivitas tersebut disebut bermula dari penggunaan narkotika, kemudian berkembang dari penjualan dalam jumlah kecil hingga dilakukan dalam jumlah lebih besar.
Dari hasil penyidikan, MAR disebut berhubungan langsung dengan seseorang di Malaysia melalui sebuah aplikasi khusus. Polisi masih memburu pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku termasuk kekasihnya, yang berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Rafli mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mencoba maupun terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Narkoba bukan gaya hidup, jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apa pun, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas Rafli.





