Pekanbaru (Outsiders) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,4 triliun pada tahun depan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan target PAD tahun berjalan sebesar Rp1,3 triliun diproyeksikan dapat tercapai. Optimisme itu disampaikan setelah pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat R-KUA dan R-PPAS APBD Pekanbaru 2027 di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
“Target tahun depan mudah-mudahan bisa meningkat menjadi sekitar Rp1,4 triliun,” kata Zulhelmi.
Kenaikan target sekitar Rp100 miliar tersebut akan diikuti sejumlah langkah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Namun, Pemko Pekanbaru menegaskan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menambah beban masyarakat.
Zulhelmi menyebut Wali Kota Pekanbaru telah mengingatkan agar kebijakan pendapatan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Pemko diminta tidak sekadar mengejar target PAD, tetapi memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menekan masyarakat.
Di sisi lain, Pemko tetap menyiapkan sejumlah stimulus bagi kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak dalam buku satu dengan nilai PBB hingga Rp100 ribu. Kemudahan juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembebasan BPHTB dan PBG.
“Untuk masyarakat yang kurang mampu juga akan banyak stimulus yang diberikan, termasuk pengurangan bahkan menggratiskan pajak-pajak daerah,” ujar Zulhelmi.
Sementara itu, hingga akhir 2026 Pemko Pekanbaru masih memprioritaskan pemenuhan layanan dasar masyarakat. Infrastruktur menjadi salah satu fokus utama, terutama pembangunan dan perbaikan jalan serta drainase, disusul sektor pendidikan dan kesehatan.
Dengan proyeksi PAD Rp1,4 triliun dalam rancangan APBD 2027, Pemko Pekanbaru kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan peningkatan penerimaan harus berjalan beriringan dengan pemberian stimulus serta peningkatan kualitas layanan publik.





