Modus Email Dibobol, Perusahaan AS Rugi Rp5,6 Miliar: Jejak Uang Mengarah ke Indonesia

Jakarta (Outsiders) — Kejahatan siber lintas negara kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) yang menjerat perusahaan asal Amerika Serikat hingga mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Kasus ini terungkap setelah pelaku memanipulasi komunikasi melalui email bisnis dalam transaksi perdagangan perangkat keras komputer antara perusahaan Amerika Serikat, Aiki Power Tools, dengan perusahaan asal China, Drup Machinery Corp. Korban dibuat percaya bahwa email yang diterima merupakan komunikasi resmi terkait pembayaran transaksi.

Bacaan Lainnya

Namun, rekening tujuan pembayaran ternyata telah disiapkan oleh jaringan pelaku di Indonesia. Korban kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

Rp5 Miliar Berhasil Diamankan

Meski uang telah masuk ke rekening yang disiapkan pelaku, sebagian besar dana berhasil diselamatkan. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sehingga penyidik dapat mengamankan sekitar USD 285.859 atau kurang lebih Rp5 miliar.

Sementara itu, sekitar USD 70.000 telah lebih dahulu dipindahkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Dana yang berhasil diamankan kemudian diblokir secara permanen untuk kepentingan penyidikan dan proses pemulihan aset kepada korban sesuai mekanisme hukum.

Dari kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria 56 tahun warga negara Indonesia, dan LJ, pria 46 tahun warga negara China. Keduanya diduga berperan sebagai bagian dari jaringan yang menyiapkan jalur masuk dan keluarnya dana hasil kejahatan.

LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan sekaligus rekening penampung. Sementara LJ berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain di China dan membantu mengatur transaksi dana yang masuk ke rekening tersebut.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengungkap fakta lain yang membuat modus ini semakin menarik. Dua tersangka yang diamankan di Indonesia disebut mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

Setelah rekening siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku di China. Ketika uang masuk, tersangka di Indonesia mendapat instruksi untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut sebelum sebagian uang dialihkan ke rekening-rekening di China.

Otak Kejahatan Masih Diburu

Polisi kini masih memburu sosok yang diduga menjadi otak jaringan tersebut. Pelaku berinisial CW diyakini berada di China dan tengah ditelusuri keberadaannya melalui koordinasi antara Bareskrim Polri dan FBI.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita dua telepon seluler, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami komunikasi serta aliran transaksi yang berkaitan dengan jaringan BEC tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik juga menerapkan sangkaan penipuan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan penyertaan.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polri menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber kini tidak lagi mengenal batas negara, dengan pelaku dapat menyusun skema penipuan di satu negara, menampung uang di negara lain, dan mengalirkannya kembali ke negara berbeda dalam hitungan cepat.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan siber. Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan PPATK, FBI, dan mitra penegak hukum internasional untuk mengejar pelaku sekaligus melacak aliran dana hasil kejahatan.

Pos terkait