Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Amankan Seorang Pria

Foto: Tersangka AT (56) yang telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis

Rupat (Outsiders) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mendapat perhatian. Seorang pria berinisial AT (56) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau, setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

AT ditahan polisi pada Selasa kemarin (18/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Dalam perkara ini, polisi memastikan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap setelah orang tua korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis pada Juni 2026. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kondisi yang perlu ditindaklanjuti.

Setelah digali lebih dalam,  didapat informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami anak tersebut.  Kemudian,  informasi ini disampaikan kepada pihak sekolah dan dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur hukum.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti, serta melakukan langkah-langkah penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Setelah proses penyidikan berjalan, AT ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Delapan hari kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penahanan dan membawa tersangka untuk menjalani proses hukum di Polres Bengkalis.

Polisi Pastikan Anak Mendapat Perlindungan

AKP Yohn Mabel menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan kondisi anak yang menjadi korban. Identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak maupun keluarganya.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yohn.

AT disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak. Jika anak menunjukkan perubahan perilaku atau menyampaikan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman, orang dewasa perlu mendengarkan, melindungi, dan segera mencari bantuan dari pihak yang berwenang.

Pos terkait