Pria 33 Tahun Diamankan dalam Kasus Dugaan Curi Getah Karet

Setelah diamankan polisi, AP menjalani pemeriksaan medis di Klinik Batumarta II. Ia diketahui mengalami luka robek sekitar 1 sentimeter di pelipis kanan yang mendapat satu jahitan, lebam pada bibir, serta luka lecet pada tangan kiri. (Foto: Humas Polri)

Palembang (Outsiders) –  Malam di perkebunan karet Blok J, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sempat tegang setelah warga memergoki seorang pria yang diduga mencuri getah karet. Pria berinisial AP (33) itu kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada personel Polsek Lubuk Raja.

Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban dan saksi berinisial B, AP diduga membawa dua ember bekas cat dari kebun milik S (41), seorang petani.

Masing-masing ember disebut berisi sekitar 10 kilogram getah karet. Korban dan saksi mengetahui dugaan pengambilan tersebut, tetapi memilih tidak langsung menghadang karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama tiga rekannya kembali melakukan pemantauan di area perkebunan. Mereka kemudian mendapati AP yang diduga sedang mengambil getah karet.

Warga mengamankan AP dan menanyakan dugaan pengambilan getah yang terjadi sebelumnya. Mereka kemudian membawa AP ke kediamannya di kawasan Blok D, belakang Pondok Al-Falah, Desa Lekis Rejo.

Di rumah tersebut, warga menemukan satu wadah plastik berisi sekitar 40 kilogram getah karet. Berdasarkan keterangan awal kepada warga, getah tersebut disebut berasal dari kebun milik korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Lubuk Raja. Sebelum personel piket fungsi tiba, sejumlah warga yang datang ke lokasi sempat melakukan kekerasan terhadap AP.

Personel Polsek Lubuk Raja kemudian mengamankan AP dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan medis di Klinik Batumarta II.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AP mengalami luka robek sekitar 1 sentimeter pada pelipis kanan dan mendapat satu jahitan. Ia juga mengalami lebam pada bibir serta luka lecet pada tangan kiri.

Polisi selanjutnya mengamankan AP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang itu berupa satu wadah plastik berisi sekitar 40 kilogram getah karet, satu ember bekas cat berwarna putih berkapasitas sekitar 10 kilogram, serta pakaian yang dikenakan AP saat kejadian, yakni baju hijau toska dan celana pendek hitam.

Polsek Lubuk Raja kemudian menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Hartomi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat. Warga diminta menghindari tindakan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Dalam perkara tersebut, AP telah diamankan polisi bersama barang-barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian getah karet. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait