Oleh: Syam Irfandi
Pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenar tidak hanya agenda rutin penyidikan namun mengarah kepada pendalaman mengenai asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan kediamannya pada Desember 2025 lalu, artinya, kegiatan ini memperlihatkan bahwa penyidikan kini bergerak memasuki lapisan yang lebih substansial, yakni menelusuri jejak aliran dana dan kemungkinan keterhubungan antarpihak dalam dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam perspektif hukum, pemeriksaan terhadap seorang saksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi utama negara hukum. Namun, di luar aspek pidana, terdapat persoalan yang jauh lebih besar dan lebih mengkhawatirkan, yaitu bagaimana sebuah birokrasi dapat diduga menjadi ruang yang memungkinkan praktik pengumpulan dana berlangsung secara sistematis. Kasus ini seharusnya dibaca sebagai cermin tentang kondisi tata kelola pemerintahan.
Operasi tangkap tangan (OTT) sering kali menjadi titik yang paling menarik perhatian publik. Penangkapan, penyitaan uang, hingga penetapan tersangka menjadi konsumsi utama pemberitaan. Padahal, OTT hanyalah ujung dari sebuah rangkaian panjang.
Korupsi hampir tidak pernah lahir secara spontan karena biasanya tumbuh perlahan melalui kebiasaan yang kemudian dianggap lumrah. Ketika suatu organisasi mulai mentoleransi penyimpangan kecil, membuka ruang kompromi terhadap integritas, atau menganggap pungutan sebagai sesuatu yang wajar, pada saat itulah benih korupsi mulai berkembang.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan permintaan komitmen dana proyek sebesar 2,5 persen yang kemudian meningkat menjadi 5 persen. Besaran tersebut tentu menjadi bagian yang akan dibuktikan dalam proses hukum. Namun, yang jauh lebih penting adalah pesan yang tersirat di balik mekanisme tersebut. Apabila proyek pemerintah diperlakukan sebagai sumber setoran, maka sejak awal pembangunan telah kehilangan orientasi utamanya. Anggaran negara tidak lagi dipandang sebagai instrumen pelayanan publik, melainkan menjadi komoditas yang diperebutkan.
Salah satu bagian yang paling mengusik dalam konstruksi perkara ialah dugaan adanya ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran. Jika dugaan itu terbukti dalam proses peradilan, persoalannya melampaui tindak pidana korupsi. Yang rusak adalah sistem merit. Dalam birokrasi modern, promosi maupun mutasi jabatan seharusnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja. Ketika jabatan justru menjadi alat tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu, profesionalisme birokrasi perlahan menghilang. Pejabat akhirnya tidak lagi berorientasi pada pelayanan masyarakat. Mereka bekerja untuk mengamankan posisi.
Budaya seperti inilah yang membuat birokrasi kehilangan independensi. Keputusan tidak lagi diambil berdasarkan kepentingan publik, tetapi atas dasar kepentingan kekuasaan.
Ada satu frasa yang paling menyita perhatian publik dalam konstruksi perkara ini, yakni istilah “jatah preman”. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut yang masih harus dibuktikan di pengadilan, keberadaan istilah semacam itu menunjukkan sesuatu yang lebih serius daripada sekadar angka miliaran rupiah.
Sebuah organisasi biasanya hanya melahirkan istilah-istilah khusus apabila suatu praktik telah berulang. Bahasa adalah refleksi budaya. Ketika pungutan memiliki istilah tersendiri, ketika mekanisme pembayaran memiliki sandi tertentu, dan ketika seluruh pihak memahami maksud istilah tersebut tanpa perlu penjelasan panjang, maka persoalannya bukan lagi individu. Persoalannya adalah budaya organisasi.
Korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, namun berubah menjadi prosedur tidak tertulis, dan inilah tahap paling berbahaya dalam perjalanan sebuah birokrasi.
Banyak orang mengira kerugian korupsi hanya sebatas nominal uang yang berhasil disita. Padahal kerugian sesungguhnya jauh lebih besar. Setiap rupiah yang diduga dipotong dari proyek pemerintah hampir selalu berujung pada penurunan kualitas pekerjaan.
Jalan lebih cepat rusak. Jembatan tidak bertahan lama. Drainase tidak berfungsi optimal. Bangunan publik mengalami kerusakan sebelum umur teknisnya berakhir.
Kontraktor yang harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kontrak biasanya mencari cara untuk menutupinya. Pengurangan spesifikasi material, efisiensi tenaga kerja secara berlebihan, hingga percepatan pekerjaan yang mengabaikan standar kualitas menjadi risiko yang kerap muncul.
Ujug- ujug, masyarakatlah yang menanggung akibatnya karena korupsi proyek tidak hanya menggerus keuangan negara, namun juga mengurangi kualitas pelayanan publik yang seharusnya dinikmati warga.
Pendalaman terhadap uang yang ditemukan saat penggeledahan menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pendekatan follow the money menjadi salah satu metode penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Uang memiliki jejak. Dari mana asalnya, kepada siapa mengalir, siapa yang menguasai, dan untuk kepentingan apa digunakan merupakan pertanyaan yang harus dijawab melalui alat bukti yang sah.
Pendekatan ini jauh lebih efektif dibanding sekadar menangkap pelaku di tingkat operasional. Korupsi berskala besar hampir selalu melibatkan jaringan, bukan individu yang bekerja sendiri. Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar keseluruhan mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Kasus yang sedang ditangani KPK seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur.
Penguatan sistem pengawasan internal, digitalisasi proses pengadaan, transparansi pelaksanaan proyek, perlindungan terhadap aparatur yang melaporkan penyimpangan (whistleblower), serta penerapan sistem merit secara konsisten harus menjadi prioritas.
Pencegahan tidak boleh kalah penting dibanding penindakan, sebab, setiap perkara korupsi yang berhasil diungkap sesungguhnya menunjukkan bahwa sistem pencegahan sebelumnya gagal bekerja secara optimal.
Kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, di luar proses pidana tersebut, terdapat pelajaran penting yang tidak boleh diabaikan. Korupsi tidak pernah tumbuh di ruang kosong dan akan berkembang ketika pengawasan melemah, integritas dikompromikan, serta budaya organisasi membiarkan penyimpangan menjadi kebiasaan.
Karena itu, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima uang atau siapa yang memberi perintah, namun yang lebih mendesak adalah membongkar sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus hidup. Sebab ketika birokrasi terjebak dalam budaya setoran, yang hilang bukan hanya miliaran rupiah uang negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan itu sendiri.





