RUU Perampasan Aset: Senjata Terakhir untuk Memiskinkan Koruptor

Ilustrasi

Oleh Syam Irfandi

Pembahasan Rencana Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum juga digodok di DPRI perlu mendapat perhahatian seluruh kalangan untuk percepatannya, mengingat korupsi  sudah menjadi perampokan sistematis terhadap masa depan bangsa. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, yang dicuri bukan hanya uang negara, melainkan kesempatan anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan digelapkan, yang hilang bukan hanya angka dalam APBN, tetapi nyawa dan harapan masyarakat.

Ironisnya, banyak koruptor di Indonesia masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Mereka mungkin dipenjara beberapa tahun, tetapi rumah mewah, tanah, perusahaan, saham, dan rekening gendut tetap aman di tangan keluarga atau pihak lain. Penjara hanya mencabut kebebasan sementara, kekayaan hasil korupsi tetap menjadi sumber kenyamanan setelah bebas.

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dipahami sebagai senjata terakhir untuk memiskinkan koruptor. Negara tidak cukup menghukum badan pelaku, negara harus menghancurkan seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.

Mengapa Koruptor Harus Dimiskinkan?

Jawabannya dapat dijelaskan melalui Rational Choice Theory dari ekonom peraih Nobel Gary Becker. Becker menyatakan bahwa pelaku kejahatan bertindak secara rasional: mereka menghitung keuntungan dan risiko.

Jika seorang pejabat mencuri Rp100 miliar lalu hanya menjalani hukuman beberapa tahun penjara sementara sebagian besar aset berhasil disembunyikan, maka secara ekonomi ia belum tentu rugi. Inilah akar masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset mengubah perhitungan itu. Ketika seluruh kekayaan hasil korupsi dapat disita negara, maka manfaat ekonomi dari korupsi menjadi nol. Bahkan pelaku bisa kehilangan seluruh hartanya.

Teori Efek Jera: Beccaria dan Kepastian Hukuman

Filsuf hukum Cesare Beccaria dalam On Crimes and Punishments menegaskan bahwa efektivitas hukuman tidak ditentukan oleh beratnya hukuman, melainkan oleh kepastian bahwa hukuman akan dijalankan.

Bagi koruptor, ancaman kehilangan seluruh kekayaan jauh lebih menakutkan daripada tambahan beberapa tahun penjara. Penjara bisa dijalani, tetapi kehilangan rumah, perusahaan, dan rekening yang dikumpulkan selama puluhan tahun merupakan hukuman yang menyentuh akar motivasi korupsi: keserakahan ekonomi.

UNCAC: Dunia Sudah Lama Mengakui Pentingnya Perampasan Aset

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menempatkan asset recovery sebagai prinsip fundamental pemberantasan korupsi. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal-pasal UNCAC yang mendorong negara anggota untuk:

  • Melacak aset hasil korupsi (asset tracing).

  • Membekukan dan menyita aset.

  • Mengembalikan hasil kejahatan kepada negara yang dirugikan.

  • Memperkuat kerja sama internasional dalam pelacakan kekayaan koruptor.

Artinya, RUU Perampasan Aset bukan gagasan radikal, melainkan implementasi dari komitmen internasional yang telah disetujui Indonesia.

Belajar dari Negara Lain

Sejumlah negara berhasil menekan kejahatan korupsi dan pencucian uang melalui mekanisme perampasan aset.

Negara

Pendekatan

Inggris

Proceeds of Crime Act memungkinkan penyitaan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Amerika Serikat

Civil asset forfeiture digunakan untuk mengejar aset hasil kejahatan meskipun proses pidana masih berjalan.

Singapura

Memiliki rezim anti pencucian uang yang agresif dan efektif melacak aset lintas negara.

Swiss

Aktif bekerja sama mengembalikan aset hasil korupsi yang disimpan di perbankannya.

Keberhasilan mereka menunjukkan satu hal: kejahatan akan melemah ketika sumber keuangannya diputus.

Keadilan Sosial Menurut John Rawls

Filsuf politik John Rawls melalui teori Justice as Fairness menyatakan bahwa institusi negara harus memulihkan keseimbangan sosial ketika terjadi ketimpangan akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Korupsi menciptakan ketimpangan ekstrem: segelintir pejabat menjadi sangat kaya, sementara jutaan rakyat kehilangan akses terhadap layanan publik. Karena itu, aset hasil korupsi pada hakikatnya adalah hak masyarakat yang dirampas secara ilegal.

Ketika negara menyita kekayaan koruptor dan mengembalikannya untuk membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, dan infrastruktur, negara sedang memulihkan keadilan sosial.

Bagaimana Agar Koruptor Benar-Benar Miskin?

Agar RUU Perampasan Aset efektif, ada beberapa syarat penting:

  1. Pembalikan beban pembuktian terbatas (Pejabat yang memiliki kekayaan jauh melampaui penghasilannya wajib menjelaskan asal-usul harta tersebut)
  2. Pelacakan beneficial ownership (Negara harus mampu mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan cangkang dan aset atas nama pihak lain).
  3. Integrasi dengan UU TPPU (Korupsi hampir selalu diikuti pencucian uang. Karena itu, penyidikan korupsi harus otomatis diikuti penyidikan tindak pidana pencucian uang).
  4. Kerja sama internasional (Banyak aset koruptor disimpan di luar negeri. Tanpa kerja sama lintas negara, sebagian kekayaan akan tetap lolos).
  5. Pengelolaan aset yang transparan (Aset yang dirampas harus dikelola secara profesional agar benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat).

Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Investasi

Pertanyaan paling penting bagi bangsa ini sederhana: apa yang paling ditakuti koruptor?  Tidak hanya jeruji besi, yang paling mereka takuti adalah kehilangan seluruh kekayaan.

Koruptor mencuri karena harta, maka harta itulah yang harus direbut kembali. Jika seorang koruptor masih dapat mewariskan kekayaan hasil kejahatan kepada keluarganya, maka negara belum benar-benar menang.

RUU Perampasan Aset adalah pesan tegas bahwa Indonesia tidak lagi mentoleransi korupsi sebagai jalan menuju kemewahan. Setiap rupiah yang dicuri akan dikejar, disita, dan dikembalikan kepada rakyat.

Penjara mungkin membuat koruptor kehilangan kebebasan. Tetapi perampasan aset membuat mereka kehilangan alasan untuk melakukan korupsi sejak awal.

Dan ketika korupsi tidak lagi menjanjikan kekayaan, saat itulah Indonesia memiliki peluang nyata untuk membangun negara yang bersih, adil, dan bermartabat.

Pos terkait