Pekanbaru (Outsiders)– Hari pertama masuk sekolah dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memberikan ruang lebih bagi para orang tua. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan kebijakan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) agar dapat mengantar anak ke sekolah, Senin (13/7/2026).
Menurut Agung, hari pertama sekolah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen yang memiliki makna penting bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, para orang tua di lingkungan Pemko Pekanbaru diharapkan dapat mendampingi anak tanpa harus mengabaikan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bapak ibu yang punya anak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah,” kata Agung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 yang ditandatangani secara elektronik pada Minggu (12/7/2026).
Dalam surat edaran dijelaskan, kebijakan fleksibilitas waktu kerja merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan peran keluarga, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Penerbitan surat edaran itu juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun non-ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Meski demikian, pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja tetap harus memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja di masing-masing perangkat daerah.
Agung menegaskan, kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan semangat bagi anak saat memulai tahun ajaran baru. Di sisi lain, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama kebijakan tersebut diterapkan.
“Pemerintah ingin para orang tua tidak kehilangan momen berharga bersama anak, namun pelayanan publik juga harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.





