Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu dalam Program MBG

Detik- detik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026)

Jakarta (Outsiders) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), menyebut ketiga tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, intervensi tersebut berujung pada sejumlah pengadaan yang diduga mengalami mark up dan tidak mendukung operasional program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Kejagung menduga pembayaran dilakukan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Dalam penyidikan yang berkembang, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan ketiga mantan petinggi BGN dalam penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dari pengelolaan program MBG.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menyimpang dari tujuan utama program MBG yang dibiayai APBN. Program MBG sendiri memiliki anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Atas kasus ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pos terkait