Tak Gelar RAT Berturut-turut, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dicabut

cover berita

Pekanbaru (Outsiders) – Ratusan koperasi di Kota Pekanbaru terancam dicabut status badan hukumnya karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turut. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 316 koperasi kini telah masuk dalam proses pembubaran.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus, mengatakan pelaksanaan RAT merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Koperasi yang mengabaikan kewajiban tersebut selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.

Bacaan Lainnya

“Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT supaya segera melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur,” kata Idrus, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan data Diskop UKM hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi yang terdaftar di Kota Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sedangkan 340 koperasi tercatat tidak aktif.

Sementara itu, koperasi yang telah melaksanakan RAT baru mencapai 180 unit. Rinciannya, 97 koperasi umum dan 83 KKMP.

Idrus menjelaskan kewajiban penyelenggaraan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa rapat anggota wajib dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015. Dalam aturan itu disebutkan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama minimal dua tahun berturut-turut dapat diberikan surat peringatan tertulis hingga surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Diskop UKM juga mengingatkan seluruh koperasi yang telah melaksanakan RAT agar menyampaikan laporan kepada dinas paling lambat 30 hari setelah rapat digelar. Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban pengurus, serta pengisian Online Data System (ODS).

“Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT. Saat ini ada 316 koperasi yang sedang dalam proses pembubaran,” ujar Idrus.

Pos terkait