DPR Soroti IUP Tambang di Sulsel yang Produksinya Masih Nol, Terancam Dicabut

Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir dalam kunjungan spesifik Komisi XII di Sulawesi Selatan, Jum’at (4/9/2026). Foto: Karisma/Mahendra/ DPR RI

Makassar (Outsiders) – Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan yang belum menjalankan kegiatan produksi meski telah mengantongi izin, bahkan sebagian sudah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Biaya (RKB).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi XII DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan, legislator mendalami perkembangan kegiatan usaha, termasuk alasan perusahaan belum merealisasikan produksi.

Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir mengatakan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan perusahaan sejak mendapatkan IUP. DPR juga mempertanyakan masa berlaku izin, status RKB, hingga sejauh mana perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan.

“Makanya kita pertanyakan beberapa-beberapa hal, termasuk IUP-nya sudah berapa lama, RKB yang sudah ada, dan sudah berapa lama dia jalankan perusahaan ini, itu kami semua akan tinjau,” ujar Andi.

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah kondisi berbeda. Ada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKB, tetapi belum dapat berproduksi. Ada pula perusahaan yang baru mengalami pengambilalihan atau take over. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang sudah memperoleh RKB namun realisasi produksinya masih nol.

Andi menilai kondisi tersebut tidak bisa langsung disamaratakan. Pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan penyebab kegiatan produksi belum berjalan. Jika persoalan muncul akibat regulasi atau kebijakan pemerintah, maka hambatan tersebut harus segera diperbaiki agar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dapat menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau memang kendalanya ada di kita, ya kita perbaiki. Kita dorong bagaimana supaya persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.

Namun, sikap berbeda akan diterapkan apabila persoalan justru berasal dari perusahaan. Menurut Andi, pemegang IUP harus memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak boleh menjadikan izin sebagai alasan untuk terus menunda kegiatan usaha tanpa kejelasan.

“Kalau memang kendalanya dari mereka, ada hal-hal kewajiban yang dia belum selesaikan, ya kalau perlu ya kita harus cabut, otomatis IUP-nya tidak boleh berjalan,” tuturnya.

Sorotan DPR tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga potensi penerimaan negara yang hilang ketika kegiatan pertambangan tidak berjalan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah royalti yang semestinya diterima negara dari aktivitas produksi pertambangan.

Andi mempertanyakan manfaat keberadaan IUP apabila perusahaan tidak menghasilkan produksi maupun kontribusi bagi negara. “Kalau misalnya punya IUP tapi tidak ada hasil untuk negara, royaltinya mana?” pungkasnya.

Karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemegang IUP, terutama dengan membedakan perusahaan yang benar-benar terkendala regulasi dan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Evaluasi tersebut dinilai penting agar izin pertambangan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diikuti kegiatan usaha produktif dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pos terkait