Jakarta (Outsider) – Kabar positif datang dari sektor fiskal Indonesia. Penerimaan perpajakan hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut terjadi tanpa kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penguatan penerimaan tersebut menjadi salah satu penopang kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sekitar 0,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ungkap Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Purbaya, capaian tersebut tidak diperoleh melalui kebijakan menaikkan tarif pajak atau menciptakan pungutan baru. Pemerintah justru memusatkan perhatian pada pembenahan kinerja dan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembenahan dilakukan melalui penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai hingga penindakan terhadap praktik yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Pemerintah juga melakukan penyesuaian penempatan pegawai untuk memperkuat kantor-kantor yang memiliki potensi penerimaan besar.
“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” kata Purbaya.
Selain pembenahan internal, pemerintah mengandalkan digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax. Setelah menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal implementasi, sistem tersebut disebut telah mengalami perbaikan dan dapat berjalan lebih baik sejak April hingga Mei 2026.
Integrasi data melalui Coretax membuat proses administrasi dan konsolidasi perpajakan menjadi lebih cepat. Sistem tersebut juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terhubung dalam satu sistem.
Dengan penerimaan yang terus menguat, pemerintah memilih mengoptimalkan pengumpulan pajak ketimbang kembali menawarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Purbaya menegaskan pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk menerapkan kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, pembenahan sistem pengumpulan pajak justru menjadi pilihan yang lebih tepat untuk memperkuat penerimaan negara. “Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Purbaya.





