Kubu Raya (Outsiders) – Polisi memasang garis polisi atau police line di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pemilik lahan maupun pihak lain dilarang melakukan aktivitas di lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.
Pemasangan police line dilakukan Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kubu Raya setelah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain garis polisi, petugas juga memasang banner peringatan untuk memastikan kawasan tersebut tetap steril dan tidak digunakan untuk aktivitas apa pun hingga proses penyelidikan selesai.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pengamanan TKP diperlukan agar kondisi lokasi tetap terjaga selama polisi mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Pengamanan lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan TKP, Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ade, larangan beraktivitas berlaku untuk semua pihak, termasuk pemilik lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perubahan kondisi lokasi yang dapat memengaruhi proses penyelidikan.
“Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
Polisi hingga kini belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Satgas Gakkum masih mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih berlangsung dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan,” kata Ade.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengukur luas lahan yang terdampak kebakaran.
Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan luasan lahan terbakar secara akurat dan menjadi bagian dari data pendukung dalam penanganan perkara.
Polisi menegaskan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, bukti yang ditemukan serta keterangan para saksi.
Selama proses tersebut berjalan, kawasan lahan bekas terbakar tetap disterilkan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun.





