Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Kabupaten Kampar. Penyidik tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi mulai menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber pendanaan aktivitas pembalakan dan pengolahan kayu ilegal.
Terkait hal tersebut, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan perusakan hutan. N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus pengungkapan penggergajian kayu atau sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari lokasi tersebut, polisi sebelumnya mengamankan seorang tersangka berinisial DA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan bermula ketika pengelola sawmill tidak mampu menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas serta asal-usul kayu yang diolah.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Ade.
Polisi mengamankan 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler dari lokasi tersebut. Pemeriksaan bersama saksi ahli kemudian memastikan lokasi pemotongan kayu berada dalam zona HPT Lipai Siabu.
Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan N. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pemesan sekaligus penyandang dana operasional perdagangan kayu ilegal.
Penyidik juga menemukan dugaan aktivitas perdagangan kayu ilegal yang telah dijalankan N sejak 2019. Peran tersebut diperkuat dengan temuan transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan peran N sebagai pemodal.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Teddy.
Polda Riau kini mengembangkan perkara dengan pendekatan follow the money. Langkah tersebut bertujuan mengungkap aliran dana sekaligus pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan kayu yang berasal dari kawasan hutan.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” tegas Teddy.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kerusakan hutan tidak selalu berhenti pada aktivitas penebangan di lapangan. Di balik kayu yang keluar dari kawasan hutan, terdapat dugaan rantai pembiayaan, pemesanan, pengolahan, hingga perdagangan yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berlangsung.
Polisi menjerat N dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana dalam KUHP.
N bersama barang bukti kini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.





