Dumai (Outsiders) – Dugaan jaringan human trafficking atau perdagangan dan penyelundupan manusia melalui jalur laut Malaysia-Dumai terendus di Kota Dumai, Riau. Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan 16 orang dari sebuah speedboat yang mendarat secara ilegal di pesisir Pantai Purnama, Kecamatan Dumai Barat, akhri bulan lalu, Senin (31/8/2026).
Mereka terdiri dari delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Satu unit speedboat bermesin 2 x 200 PK turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan speedboat mencurigakan dari arah utara Selat Malaka yang diduga menuju perairan Dumai.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung Nugroho Kusumaji kemudian memerintahkan tim gabungan Quick Response Lanal Dumai, Tim B Intelmar Kodaeral I dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I melakukan pemantauan, pengintaian dan penyekatan.
Personel dibagi menjadi dua tim laut dan satu tim darat. Mereka menyisir jalur laut hingga pesisir Pantai Purnama untuk mengantisipasi pendaratan speedboat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan manusia.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendeteksi speedboat bermesin 2 x 200 PK tersebut mendarat di pesisir. Saat hendak diamankan, para penumpang berusaha melarikan diri dengan melompat ke pinggir pantai.
Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga ke kawasan permukiman warga. Sebanyak 16 orang akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, terungkap para penumpang diduga membayar antara 1.500 hingga 2.500 ringgit untuk dapat masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
“Terungkap bahwa tiap penumpang membayar uang sejumlah 1.500 s.d. 2.500 ringgit untuk menyeberang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Informasi ini terus didalami untuk mengungkap jaringan penyelundupan manusia (human trafficking) yang beroperasi di belakangnya,” jelas Danlanal.
Pembayaran dalam jumlah besar untuk perjalanan melalui jalur ilegal tersebut menjadi salah satu petunjuk yang terus didalami aparat untuk mengungkap pihak yang mengatur keberangkatan, perjalanan laut hingga pendaratan para penumpang di Dumai.
Pendalaman selama 1 x 24 jam kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap delapan WNA asal Bangladesh. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah.
Sementara delapan WNI berstatus PMI non-prosedural diduga merupakan korban dari aktivitas penyelundupan manusia.
Posisi para PMI tersebut menjadi perhatian dalam pengembangan kasus karena aparat tidak hanya mendalami pelanggaran administratif, tetapi juga berupaya mengungkap apakah terdapat jaringan yang merekrut, mengangkut dan mengambil keuntungan dari keberangkatan mereka melalui jalur ilegal.
Para WNA asal Bangladesh selanjutnya akan diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk penanganan sesuai ketentuan keimigrasian. Sedangkan delapan PMI non-prosedural akan diserahkan kepada Kanwil BP3MI Provinsi Riau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
TNI AL masih mendalami keterangan seluruh penumpang serta barang bukti yang diamankan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara tersebut.





