Oleh Edy Natar Nasution
Koordinator Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau
Dalam beberapa bulan terakhir, ruang publik dipenuhi pemberitaan mengenai penangkapan pejabat, pengusaha, direksi BUMN, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum yang terseret kasus korupsi. Intensitas pemberitaan tersebut memunculkan persepsi bahwa korupsi di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, benarkah korupsi sedang meningkat? Ataukah yang sesungguhnya berubah adalah tingkat keterbukaan negara dalam mengungkap praktik korupsi yang selama ini tersembunyi?
Pertanyaan ini penting karena persepsi publik tidak selalu berjalan seiring dengan realitas empiris. Dalam kajian administrasi publik dan ilmu politik dikenal sebuah paradoks. Semakin transparan suatu pemerintahan membuka penyimpangan, semakin besar pula kemungkinan masyarakat menilai pemerintah tersebut gagal mengendalikan korupsi. Bukan karena praktik korupsinya bertambah, melainkan karena kasus-kasus yang sebelumnya tidak terlihat kini muncul secara terbuka ke ruang publik.
Fenomena semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Berbagai negara yang menjalankan reformasi kelembagaan sering mengalami penurunan kepercayaan publik pada tahap awal. Penyebabnya bukan meningkatnya korupsi, melainkan meningkatnya transparansi dan akses informasi terhadap proses penegakan hukum.
Paradoks tersebut tampaknya juga sedang berlangsung di Indonesia. Sebagian besar perkara korupsi yang kini diungkap bukanlah kejahatan yang lahir dalam hitungan minggu atau bulan. Banyak di antaranya merupakan akumulasi penyalahgunaan kewenangan, proyek, dan kebijakan yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan melintasi beberapa periode pemerintahan. Ketika berbagai perkara tersebut diproses dalam waktu yang relatif bersamaan, publik cenderung melihatnya sebagai ledakan korupsi baru, padahal sebagian merupakan pengungkapan terhadap praktik lama yang akhirnya memasuki tahap penyidikan.
Dalam ilmu administrasi publik, kondisi ini dikenal sebagai visibility effect, yakni meningkatnya visibilitas suatu persoalan akibat keterbukaan informasi, bukan semata-mata karena frekuensi kejahatannya bertambah.
Di sisi lain, pemerintah memang menunjukkan pendekatan yang lebih agresif terhadap pengungkapan perkara-perkara besar. Dugaan korupsi di BUMN strategis, proyek bernilai besar, maupun penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor mulai ditangani secara lebih terbuka. Nilai kerugian negara yang diumumkan dalam sejumlah perkara bahkan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Angka tersebut tentu mengejutkan publik, tetapi sekaligus menunjukkan skala persoalan yang selama ini tersembunyi.
Meski demikian, banyaknya perkara yang berhasil diungkap tidak otomatis menjadi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.
Keberhasilan sesungguhnya tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, besarnya nilai kerugian negara, atau banyaknya operasi penindakan. Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana negara mampu mencegah korupsi sebelum terjadi, memperkecil kebocoran anggaran, memulihkan aset negara, memperbaiki tata kelola birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan kata lain, negara tidak boleh hanya hebat menangkap koruptor, tetapi juga harus mampu mengurangi jumlah calon koruptor melalui reformasi sistem.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Penindakan tanpa pembenahan kelembagaan hanya akan menghasilkan siklus yang berulang. Satu koruptor ditangkap, tetapi ruang yang memungkinkan lahirnya koruptor baru tetap terbuka.
Atas dasar itulah pemerintah membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Kehadiran desk ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dan auditor negara sehingga penanganan korupsi tidak lagi terhambat oleh ego sektoral.
Apabila koordinasi tersebut berjalan efektif, manfaatnya tidak hanya berupa meningkatnya pengungkapan perkara, tetapi juga penyelamatan keuangan negara melalui pencegahan kebocoran anggaran, percepatan pemulihan aset, serta pembenahan tata kelola pemerintahan.
Pandangan tersebut sejalan dengan analisis Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang menilai bahwa masyarakat saat ini sedang mengalami culture shock terhadap terbukanya informasi penegakan hukum.
“Publik saat ini mengalami culture shock akibat keterbatasan informasi penegakan hukum. Kebijakan menyatukan satu poros penegakan hukum lewat Desk Koordinasi ini memotong ego sektoral birokrasi penindakan. Banyaknya kasus yang naik ke permukaan bukan indikasi degradasi moral rezim, melainkan fungsi cleaning up atas tumpukan perkara masa lalu. Jika orkestra ini konsisten, kebocoran anggaran negara dapat ditekan hingga ke titik terendah dalam sejarah.”
Pandangan tersebut memberikan perspektif bahwa meningkatnya jumlah perkara yang terungkap belum tentu mencerminkan memburuknya moral penyelenggara negara. Sebaliknya, kondisi itu dapat dipahami sebagai proses pembersihan terhadap persoalan yang selama bertahun-tahun tidak tersentuh penegakan hukum.
Namun demikian, optimisme tersebut tetap harus diuji melalui indikator yang dapat diverifikasi publik. Efektivitas pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya konferensi pers penetapan tersangka, tetapi juga dari besarnya aset negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, menurunnya potensi kebocoran anggaran, meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, serta semakin sempitnya ruang penyalahgunaan kewenangan melalui digitalisasi pelayanan publik dan pengadaan barang serta jasa.
Korupsi adalah Persoalan Sistem, Bukan Masalah Individu
Meski demikian, akan menjadi kekeliruan apabila peningkatan pengungkapan perkara dimaknai sebagai bukti bahwa persoalan korupsi telah selesai. Penindakan hanyalah salah satu instrumen dalam strategi pemberantasan korupsi. Keberhasilan yang sesungguhnya bergantung pada kemampuan negara membangun sistem yang menutup peluang terjadinya penyimpangan.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa korupsi bukan semata lahir karena moral individu yang buruk, tetapi juga karena lemahnya tata kelola kelembagaan. Regulasi yang tumpang tindih, pengawasan internal yang lemah, birokrasi yang tidak transparan, tingginya biaya politik, hingga budaya patronase menciptakan ruang yang subur bagi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Digitalisasi pelayanan publik memang terus berkembang, termasuk melalui penerapan e-catalogue, integrasi sistem pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi. Namun, reformasi kelembagaan membutuhkan konsistensi jangka panjang. Tanpa pembenahan sistem, setiap pelaku yang ditangkap berpotensi digantikan oleh pelaku baru yang memanfaatkan celah yang sama.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya bergeser dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penindakan menuju keberhasilan membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Membangun Kepercayaan Publik
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pengalaman panjang menghadapi berbagai skandal korupsi telah membentuk apa yang dalam ilmu sosial dikenal sebagai historical distrust, yaitu sikap skeptis yang lahir dari akumulasi pengalaman masa lalu.
Dalam kondisi seperti ini, setiap berita penangkapan koruptor mudah diterjemahkan sebagai bukti bahwa korupsi semakin parah, bukan sebagai indikator bahwa penegakan hukum sedang bekerja lebih terbuka. Persepsi tersebut wajar muncul karena masyarakat lebih sering melihat proses penindakan daripada hasil akhirnya.
Padahal, yang ingin diketahui publik bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat juga ingin mengetahui berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan, bagaimana aset hasil sitaan dimanfaatkan kembali, serta sejauh mana pengungkapan perkara mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui banyaknya konferensi pers ataupun besarnya angka kerugian negara yang diumumkan. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa hukum diterapkan secara konsisten tanpa memandang jabatan, kekuatan politik, maupun kepentingan ekonomi. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama pemberantasan korupsi agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.
Komunikasi Publik Harus Berbasis Hasil
Di era media sosial, persepsi sering kali dibentuk oleh potongan informasi yang viral, bukan oleh keseluruhan proses penegakan hukum. Akibatnya, masyarakat lebih mudah mengingat jumlah tersangka daripada manfaat yang diperoleh negara dari pemulihan aset atau perbaikan tata kelola.
Karena itu, strategi komunikasi pemerintah perlu bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada proses menuju komunikasi yang menekankan hasil. Setiap keberhasilan penyelamatan keuangan negara seharusnya disertai penjelasan mengenai pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Ketika masyarakat mengetahui bahwa aset yang berhasil dipulihkan digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, subsidi pertanian, atau pelayanan dasar lainnya, pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sekadar sebagai aktivitas penegakan hukum, tetapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah juga perlu membangun sistem transparansi yang memungkinkan masyarakat memantau secara terbuka perkembangan pemulihan aset negara, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pemanfaatan kembali barang sitaan. Transparansi semacam ini bukan hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mempersempit ruang disinformasi yang kerap berkembang di tengah masyarakat.
Pemberantasan korupsi tidak boleh dinilai semata-mata dari ramainya pemberitaan mengenai penangkapan para pelaku. Penindakan yang masif memang dapat menimbulkan kesan bahwa korupsi sedang meningkat, tetapi persepsi tersebut belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Bisa jadi, yang sedang terjadi adalah proses pembongkaran terhadap praktik-praktik korupsi yang selama bertahun-tahun tersembunyi dari pengawasan publik.
Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada pengungkapan perkara. Penegakan hukum harus diikuti reformasi kelembagaan, penguatan sistem pencegahan, pemulihan aset negara, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Tanpa langkah-langkah tersebut, penindakan hanya akan menghasilkan pergantian pelaku, bukan perubahan sistem.
Akhirnya, keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tidak akan ditentukan oleh banyaknya pejabat yang ditangkap, melainkan oleh kemampuannya membangun tata kelola negara yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Sejarah menunjukkan bahwa negara yang berhasil menekan korupsi bukanlah negara yang paling banyak memenjarakan koruptor, tetapi negara yang mampu menciptakan sistem sehingga korupsi tidak lagi menjadi pilihan yang mudah.
Di situlah paradoks transparansi menemukan maknanya. Semakin banyak praktik korupsi yang berhasil diungkap hari ini, seharusnya semakin sedikit ruang bagi korupsi untuk tumbuh pada masa depan. Itulah esensi dari pemerintahan yang tidak hanya berani menghukum pelaku, tetapi juga berkomitmen membangun sistem yang bersih, adil, dan akuntabel.





