Malaysia Perketat Penindakan, 43 Pengemudi WNI Terjaring Operasi JPJ Perak

Taiping (Outsiders)  – Sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) terjaring Operasi Pengemudi Warga Asing (PeWA) yang digelar Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Negara Bagian Perak, Malaysia, sejak 1 Januari hingga 28 Juli 2026. WNI menjadi kelompok pengemudi asing terbanyak ketiga yang ditindak dalam operasi tersebut, setelah warga Pakistan dan Rohingya/Myanmar.

Secara keseluruhan, JPJ Perak menahan 206 pengemudi warga negara asing yang melakukan 821 pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung. Dalam periode yang sama, petugas juga menerbitkan 1.200 surat pemberitahuan pelanggaran, termasuk Notis P22 Seksyen 64(1) dan notis lain yang berkaitan.

Bacaan Lainnya

Dilaporkan Bernama, Direktur JPJ Perak Mohammad Yusoff Abustan mengatakan pengemudi asal Pakistan menjadi yang paling banyak ditahan dengan 56 orang, disusul Rohingya/Myanmar sebanyak 49 orang, Indonesia 43 orang, Bangladesh 37 orang, India delapan orang, Nepal tujuh orang, Thailand dua orang, serta empat orang dari negara lainnya.

Menurutnya, pelanggaran terbanyak adalah mengemudi tanpa surat izin mengemudi dengan 412 kasus. Selanjutnya pelanggaran izin kendaraan bermotor (LKM) sebanyak 128 kasus, tidak memiliki asuransi 119 kasus, pelanggaran teknis 105 kasus, pelanggaran lainnya 29 kasus, penyalahgunaan LKM 17 kasus, serta pelanggaran berat 11 kasus.

Mohammad Yusoff menegaskan JPJ juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pemilik kendaraan maupun pemberi kerja yang menyewakan atau menyerahkan kendaraan kepada warga negara asing yang tidak memiliki surat izin mengemudi yang sah.

“Setiap pemilik kendaraan yang menyewakan, menjual, atau menyerahkan kendaraannya kepada warga negara asing yang tidak memiliki izin mengemudi yang sah akan dikenai tindakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers usai operasi di depo kendaraan JPJ Taiping, Rabu (29/7/2026).

Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk memeriksa latar belakang dan kelayakan warga negara asing sebelum melakukan transaksi penyewaan maupun penjualan kendaraan.

Menurutnya, operasi penegakan hukum akan terus dilaksanakan sebagai langkah proaktif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengemudi asing, khususnya di jalan raya.

Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan di kalangan pemberi kerja, pemilik perusahaan, dan pemilik kendaraan agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak memenuhi persyaratan.

JPJ Perak juga mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing kepada pihak berwenang.

Pos terkait