Sembilan tahun Konflik Petani Kelapa Inhil Tak Kunjung Tuntas, DPR Desak Pemerintah Turun Tangan

Inhil (Outsiders) – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik yang dihadapi petani kelapa di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Persoalan antara masyarakat dan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang disebut masyarakat sebagai anak cabang PT Surya Dumai, telah berlangsung sekitar sembilan tahun. Mafirion menilai lamanya konflik tersebut menunjukkan perlunya intervensi pemerintah agar penyelesaian tidak terus berlarut dan masyarakat memperoleh kepastian.

“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Mafirion, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya serangan hama kumbang yang merusak perkebunan kelapa warga. Masyarakat menyebut sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan sehingga sumber pendapatan petani ikut terdampak.

Kerusakan tersebut, menurut pengakuan masyarakat, membuat sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka karena perkebunan kelapa yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan tidak lagi produktif. Mafirion menegaskan, angka kerusakan tersebut tetap perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak independen.

“Kalau benar kerusakan mencapai ratusan ribu batang dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, persoalan ini tidak bisa diperlakukan sebagai sengketa biasa,” ujarnya.

Mafirion juga meminta pemerintah memastikan tidak terjadi ketimpangan posisi antara masyarakat dan perusahaan dalam proses penyelesaian. Menurut dia, negara harus menjamin masyarakat memiliki akses yang setara terhadap hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa.

“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” katanya.

Ia turut menyoroti adanya kajian sebelumnya yang dilakukan tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan. Menurut informasi yang diterimanya, kajian tersebut menyebut adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.

Mafirion meminta hasil kajian, dokumen serta metodologi yang digunakan dibuka dan diverifikasi kembali. Jika masih terdapat perbedaan pendapat, ia mengusulkan dilakukan kajian independen dengan melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati seluruh pihak.

“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak,” ujarnya.

Minta Menteri HAM Panggil Para Pihak

Mafirion secara khusus meminta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia mendorong Kementerian HAM memanggil masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan serta instansi terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konflik yang telah berlangsung hampir satu dekade.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif HAM apabila terbukti telah berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat. Terlebih, warga mengaku kehilangan kemampuan mengelola perkebunan hingga harus meninggalkan tempat tinggal.

“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM,” katanya.

Mafirion meminta Kementerian HAM tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat kondisi perkebunan dan mendengarkan keterangan seluruh pihak.

“Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Selain pemerintah pusat, Mafirion meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir.

Ia menilai mekanisme penyelesaian perlu dievaluasi apabila berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan solusi. Pemerintah daerah, kata dia, harus menyusun peta jalan penyelesaian yang mencakup data kerusakan, mekanisme verifikasi, penilaian kerugian hingga kemungkinan pemulihan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

DPR Siap Kawal

Mafirion memastikan akan mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.

Namun, ia menegaskan DPR tidak berada pada posisi untuk menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa. Menurutnya, yang menjadi kewajiban DPR adalah memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungannya.

“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian konflik tersebut setidaknya harus memberikan tiga kepastian, yakni kepastian fakta, kepastian hukum dan pemulihan masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.

“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum,” kata Mafirion.

Mafirion berharap kasus petani kelapa di Inhil menjadi perhatian serius pemerintah dan tidak kembali berujung pada konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkasnya.

Pos terkait