Jakarta (Outsiders) — Ribuan penerbangan lumpuh akibat erupsi Gunung Anak Krakatau awal September lalu. Di balik kekacauan jadwal penerbangan tersebut, ada ancaman lain yang mengintai ratusan warga negara asing (WNA): ancaman denda overstay hingga sanksi keimigrasian akibat bencana alam (force majeure).
Menanggapi situasi ini, Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adaptif bagi para pelancong asing yang tak bisa pulang akibat faktor alam.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kaku. Kelonggaran aturan serta kemudahan administrasi wajib diberikan kepada WNA yang izin tinggalnya habis di saat penerbangan dibatalkan.
“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait warga negara asing yang melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan,” ujar Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).
Namun, Politisi DPR itu menyoroti bahwa respons tanggap darurat saat ini masih sebatas diskresi atau kebijakan taktis belaka. Ia mendesak agar sistem penanganan force majeure ini dipatenkan menjadi regulasi permanen yang berlaku nasional—terutama di kawasan destinasi wisata internasional.
“Bukan sekadar kebijakan, tetapi aturan pun harus memberikan proteksi agar melegalkan semua proses yang kita lakukan. Ini penting sebagai payung hukum bagi petugas imigrasi di lapangan dalam melayani,” tegas Yan.
Bebas Denda Rp0 dan Opsi Izin Tinggal Terpaksa
Menjawab sorotan Senayan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, memastikan pihak imigrasi telah bergerak cepat merespons dampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026 lalu, yang sempat melumpuhkan 520 penerbangan dan mengganggu 86.760 penumpang.
Merujuk pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menerapkan sejumlah skema khusus untuk memberikan kepastian status keimigrasian WNA:
-
Denda Rp0 untuk Overstay: WNA yang terdampak bencana dan mengalami overstay tidak dikenakan tarif biaya beban alias Rp0.
-
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): Diterbitkan izin tinggal darurat berdurasi hingga 30 hari (dapat diperpanjang) bagi WNA yang terisolasi.
-
Pembatalan Keberangkatan: WNA yang sudah melewati pemeriksaan paspor namun batal terbang, status keluar wilayah Indonesia-nya langsung dibatalkan baik via sistem maupun manual.
“Sampai saat ini kami telah memproses 11 permohonan ITKT. Persaratannya meliputi paspor, izin tinggal terakhir, bukti tiket yang dibatalkan, serta NOTAM dari AirNav terkait penutupan wilayah udara,” terang Galih.
Untuk memangkas antrean di tengah kondisi darurat, Kanim Soekarno-Hatta juga telah menggandakan kapasitas loket layanan izin tinggal khusus warga asing.
Pentingnya Contingency Plan Keimigrasian
Langkah responsif Imigrasi Soekarno-Hatta mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Menurutnya, kesiapan imigrasi menghadapi situasi tak terduga menjadi cerminan wajah pelayanan publik Indonesia di mata dunia.
“Imigrasi turut aktif mengatasi permasalahan lintas arus orang asing bagi mereka yang kehilangan penerbangannya,” puji Dewi.
Meski demikian, Komisi XIII DPR berharap kasus terhentinya penerbangan akibat Gunung Anak Krakatau ini menjadi bahan evaluasi besar. DPR mendorong terbentuknya contingency plan (rencana cadangan) keimigrasian yang terintegrasi secara matang dengan maskapai, AirNav, dan otoritas bandara di seluruh Indonesia agar kepastian hukum tetap terjaga meski dalam kondisi darurat.





