Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Langkat, Otak dan Eksekutor Ditangkap Polisi

SK (30) diduga menjadi orang yang mengakhiri hidup TS (55) dalam pembunuhan di Desa Garunggang, Kabupaten Langkat. Polisi menyebut SK berperan sebagai eksekutor setelah korban diduga diserang menggunakan parang dan senapan angin di kawasan perladangan. (Foto: Humas Polri)

Langkat (Outsiders) – Persoalan pencurian buah kelapa sawit diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap TS (55), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi kini telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026). Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap JM (55) yang diduga berperan merencanakan aksi tersebut.

JM diamankan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat.

Sehari berselang, polisi menangkap SK (30), warga Desa Garunggang. SK diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Ia diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga perkara tersebut berawal dari persoalan buah kelapa sawit. JM dan SK disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi rencana untuk menghabisi korban.

Polisi menduga kedua terduga pelaku menunggu korban di kawasan perladangan. Ketika korban melintas, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Hannry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui kekerasan.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Saat ini JM dan SK telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langkat menangani tindak pidana sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Pos terkait